Jet Sukhoi TNI AU Tergelincir, Ini Sejarah Pengadaan dan Spesifikasinya
Jet tempur Sukhoi TNI AU tergelincir di Bandara Sultan Hasanuddin. Simak sejarah pembelian 11 unit Sukhoi SU-35 dari Rusia.
Kantor KPK - Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi meminta masyarakat untuk bersabar mengenai pengumuman tersangka kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024.
"Kapan diumumkan tersangkanya? Sabar ya," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/9/2025).
BACA JUGA: KUR Perumahan Subsidi Terbit Bunga Maksimal 10 Persen
Asep menjelaskan saat ini KPK masih memeriksa biro perjalanan haji sebagai saksi kasus tersebut, sehingga membutuhkan waktu untuk kemudian mengumumkan tersangka.
"Travel-nya (biro perjalanan haji, red.) tersebar di seluruh Indonesia, dan untuk kuota itu juga tersebar tidak hanya di satu travel, tetapi di seluruh travel Indonesia. Jadi, masing-masing travel ini berbeda-beda, makanya kami harus mengecek. Mohon bersabar," katanya.
Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024, yakni pada 9 Agustus 2025.
Pengumuman dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus tersebut pada 7 Agustus 2025.
Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji tersebut.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Pada 18 September 2025, KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat kasus tersebut.
Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan pihaknya telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.
Poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Jet tempur Sukhoi TNI AU tergelincir di Bandara Sultan Hasanuddin. Simak sejarah pembelian 11 unit Sukhoi SU-35 dari Rusia.
Claude sempat error selama 2 jam 46 menit pada 24 Agustus 2026. Simak kondisi layanan, harga Claude Pro, dan bedanya dengan ChatGPT.
Dinsos Kulonprogo membuka layanan aduan perubahan desil kesejahteraan akibat pemutakhiran DTSEN. Warga bisa memperbarui data.
Singapura kota dengan transportasi umum terbaik dunia versi Oliver Wyman Forum 2024. Jakarta peringkat 28. Simak daftar 10 kota terbaik dan posisi Indonesia.
Timnas voli putri Indonesia kalah 0-3 dari Thailand di AVC 2026. Ini kekalahan pertama Garuda Pertiwi dari tiga laga. Simak jalannya pertandingan. (
Mahasiswa Unsoed menggelar aksi dan mendesak reformasi kampus setelah kasus dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru.