Kasus Dugaan Pemerasan THR, Bupati Cilacap Dituntut 7 Tahun
Bupati nonaktif Cilacap Syamsul Auliya Rachman dituntut tujuh tahun penjara dalam kasus dugaan pemerasan THR terhadap pimpinan OPD.
Foto ilustrasi Mi Soto. - Foto dibuat menggunakan Artificial Intelligence ChatGPT
Harianjogja.com, JAKARTA—Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan akan menindaklanjuti temuan otoritas Taiwan mengenai kandungan etilen oksida pada mi instan asal Indonesia. Koordinasi dengan pihak Taiwan dan produsen terus dilakukan untuk memastikan persoalan tersebut.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menyampaikan produk yang ditemukan mengandung etilen oksida adalah Indomie Rasa Soto Banjar Limau Kulit yang diproduksi Indofood. Namun, produk tersebut bukan merupakan ekspor resmi dari produsen ke Taiwan. BPOM juga telah menerima laporan dan penjelasan dari pihak produsen terkait temuan tersebut.
Pihaknya juga telah menerima laporan dan penjelasan produsen bahwa produk yang ditemukan tidak memenuhi ketentuan di Taiwan. "Produk tersebut bukan merupakan ekspor secara resmi dari produsen ke Taiwan," kata Taruna.
Ekspor produk, katanya, diduga dilakukan oleh trader dan bukan importir resmi dari produsen serta diekspor tanpa sepengetahuan produsen. Saat ini, lanjut dia, produsen sedang melakukan penelusuran bahan baku yang digunakan serta penyebab terjadinya temuan, dan hasil penelusuran akan dilaporkan segera kepada BPOM.
Adapun temuan ini, katanya, karena Taiwan menerapkan kadar EtO total harus tidak terdeteksi dalam produk pangan.
BACA JUGA: Lurah Tegaltirto Ditahan Diduga Korupsi TKD, Begini Respons Bupati Sleman
Menurut dia, standar ini berbeda dengan standar beberapa negara lain termasuk Amerika Serikat, Uni Eropa, dan Indonesia yang memisahkan batasan syarat untuk EtO dengan kloroetanol (2-CE) sebagai analitnya dan bukan sebagai batasan EtO total.
Dia menjelaskan, sampai saat ini Codex Allimentarius Commission (CAC) sebagai organisasi internasional di bawah WHO dan FAO belum mengatur batas maksimal residu EtO.
"Berdasarkan hasil penelusuran pada data registrasi BPOM, produk dengan varian tersebut telah memiliki izin edar BPOM sehingga dapat beredar di Indonesia dan tetap dapat dikonsumsi," ujarnya.
Dia juga mengimbau masyarakat untuk bijak dalam menyikapi informasi ini, namun mengharapkan masyarakat tetap cerdas sebagai konsumen dan selalu menerapkan Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan olahan.
"BPOM juga mengimbau masyarakat untuk membaca informasi nilai gizi dan takaran saji pangan olahan yang tercantum pada kemasan." katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Bupati nonaktif Cilacap Syamsul Auliya Rachman dituntut tujuh tahun penjara dalam kasus dugaan pemerasan THR terhadap pimpinan OPD.
SPP-TDLN mulai memungut PPN transaksi digital luar negeri sejak 25 September 2026 dengan melibatkan perbankan dan fintech.
El Nino diperkirakan berdampak hingga 2027. Pemerintah diminta memperkuat mitigasi untuk menjaga produksi dan harga pangan.
Pemerintah masih menunggu usulan DPR soal presidential threshold dalam revisi UU Pemilu sebelum menentukan sikap terkait aturan pencalonan presiden.
UGM menyiapkan penonaktifan sementara 10 mahasiswa terduga pelaku KBGO di Fakultas Teknik selama 1,5 bulan.
Kopdes Merah Putih akan beroperasi setiap hari, tetapi tidak 24 jam. Agrinas menyiapkan sistem shift untuk mendukung operasional koperasi.