MK Tolak Gugatan UU Kesehatan, Kemenkes Perkuat Penanganan KLB
Kemenkes menyebut putusan MK yang menolak uji materi UU Kesehatan memperkuat dasar hukum penanganan KLB dan wabah di Indonesia.
Foto ilustrasi jembatan timbang untuk angkutan truk di Kediri, Jawa Timur. - Antara
Harianjogja.com, SEMARANG—keberadaan jembatan timbang dinilai penting sebagai salah satu upaya untuk mencegah kerusakan jalan. Hal ini diungkapkan Pengamat transportasi Universitas Diponegoro Semarang Dr. Yudi Basuki.
"Jembatan timbang ini hanya salah satu dari aspek pemeliharaan, tetapi jembatan timbang sudah mencerminkan pencegahan muatan berlebih," katanya, di Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (6/9/2025).
Menurut dia, keberadaan jembatan timbang bisa mengontrol beban muatan kendaraan sehingga mampu mengurangi kerusakan jalan.
"Perlu kajian apakah menambah atau reaktivasi jembatan timbang yang sudah ada," kata Ketua Program Studi S1 Perencanaan Wilayah dan Kota Fakultas Teknik Undip itu.
Selain jembatan timbang, kata dia, perlu upaya lain, seperti penertiban kendaraan ODOL (over dimension over load), membuat regulasi, penyadaran sopir dan pengusaha angkutan, hingga menggunakan semacam aplikasi untuk teknologi monitoring.
BACA JUGA: Long Weekend Maulid Nabi Dongkrak Wisatawan Lereng Merapi
Kementerian Perhubungan telah mengaktfikan sejumlah jembatan timbang di Jateng-DIY, antara lain di Tanjung (Brebes), Subah (Batang), Sarang (Rembang), Banyudono (Boyolali), Klepu (Kabupaten Semarang).
Kemudian, Jembatan Timbang Ajibarang (Banyumas), Wanareja (Cilacap), Kulwaru (Kulonprogo), Kalitirto dan Tamanmartani (Sleman).
Menurut dia, kondisi jalan di Jateng secara umum memang sudah kelihatan aman dan bagus. Jika diklasifikasi kondisinya sudah baik dan sedang, serta hanya sedikit yang rusak.
"Berdasarkan data jaringan jalan yang saya ambil dari DPU, jalan di Jawa Tengah itu cenderung baik dan sedang. Hanya ada beberapa jalan rusak di Demak, Kudus, dan Blora," katanya.
Diakuinya, penyebab kerusakan jalan memang beragam, seperti abrasi di kawasan pesisir, atau karena beban jalan yang berlebihan.
"Ke depan, diperlukan skema pemeliharaan jalan yang baik dan tepat. Ini penting supaya jalan tidak mudah rusak sehingga menghabiskan anggaran," katanya.
Untuk penertiban ODOL, kata dia, perlu regulasi dan penyadaran yang dilakukan secara bertahap, dan semua harus dipahamkan bahwa jalan adalah ruang publik yang dibiayai dari pajak semua pengguna kendaraan.
"Sosialisasi ke sopir ODOL, perusahaan, dan masyarakat menjadi penting. Kalau langsung dilarang juga gak bisa, harus ada toleransi. Mereka perlu dipahamkan pada prinsip keadilan jalan sehingga paham dan tidak merugikan," katanya.
Ia mengatakan bahwa ODOL tidak hanya menyebabkan jalan dan jembatan rusak karena kelebihan tonase, tetapi juga rawan menyebabkan kecelakaan dan membuat lalu lintas lambat yang juga merugikan sopir dan pengusaha angkutan.
"Umur jalan ini harus dijaga bersama untuk menghemat tranportasi cost untuk semuanya. Jalan adalah ruang publik, maka prinsip keadilan harus dikedepankan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Kemenkes menyebut putusan MK yang menolak uji materi UU Kesehatan memperkuat dasar hukum penanganan KLB dan wabah di Indonesia.
Jadwal SIM Keliling Polda DIY Juli 2026 lengkap dengan lokasi, jam layanan, syarat perpanjangan SIM A dan C, serta nomor layanan WhatsApp.
KPK membuka peluang memanggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni untuk mendalami kasus dugaan gratifikasi pelepasan kawasan HPT di Kuansing.
Belgia bangkit dari ketertinggalan dua gol untuk mengalahkan Senegal 3-2 lewat perpanjangan waktu dan lolos ke 16 besar Piala Dunia 2026.
Jadwal SIM Keliling Sleman Juli 2026 resmi dirilis. Cek lokasi, tanggal, jam layanan, serta syarat perpanjangan SIM A dan SIM C.
Arca diduga Kuwera atau Jambhala di Gua Songobranti, Pantai Baron, segera ditetapkan sebagai cagar budaya baru di Gunungkidul.