Nasib 1.126 Buruh PT Yihong Novatex Indonesia yang Kena PHK Massal Terkatung-katung
Nasib 1.126 buruh PT Yihong Novatex Indonesia masih menggantung usai perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) pada pertengahan Maret 2025 lalu.
Ilustrasi wajib pajak - Freepik
Harianjogja.com, CIREBON—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon akan membebaskan tagihan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Kebijakan ini diambil sesuai instruksi Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap imbauan gubernur yang meminta pemerintah daerah menindaklanjuti pembebasan PBB tahun sebelumnya.
BACA JUGA: Tak Hanya Pati, Ada 20 Pemda Menaikkan PBB hingga 100 Persen Lebih
Bupati Cirebon Imron Rosyadi mengungkapkan pihaknya telah menerima laporan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terkait adanya edaran gubernur yang harus segera ditindaklanjuti.
“Kalau itu memang edaran gubernur, kita sebagai bupati harus menindaklanjuti,” ujar Imron, Senin (18/8/2025).
Imron mengatakan, pihak Bapenda tengah menyiapkan dokumen sebagai dasar teknis pembebasan PBB. Langkah ini dianggap penting agar pembebasan dilakukan secara tepat sasaran, terutama untuk wajib pajak yang menunggak dan memenuhi kriteria yang ditetapkan.
Imron menegaskan, kebijakan ini bukan hanya bentuk kepatuhan, tapi juga upaya meringankan beban masyarakat yang terdampak tunggakan pajak. "Dengan langkah ini, diharapkan masyarakat Kabupaten Cirebon bisa terbantu secara signifikan," kata Imron.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengeluarkan himbauan kepada seluruh bupati dan wali kota di provinsi ini untuk memberikan pembebasan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi masyarakat perorangan.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengatakan pembebasan ini berlaku untuk semua golongan dan mencakup tunggakan hingga tahun 2024 ke belakang.
"Seperti halnya kebijakan pembebasan pajak kendaraan bermotor, langkah ini bertujuan meringankan beban masyarakat sekaligus membangun kesadaran membayar pajak tepat waktu,” ujar Dedi, Jumat (15/08/2025).
Dedi menekankan, himbauan ini bukan hanya soal pengurangan beban finansial, tetapi juga bagian dari upaya membangun tradisi pajak yang sehat di Jawa Barat.
“Beban berat bagi masyarakat seharusnya diringankan, sehingga kesadaran membayar pajak tumbuh dan tidak bersifat memberatkan,” ujarnya.
Menurut Dedi, pengelolaan pajak yang baik akan berkontribusi langsung pada kemakmuran masyarakat. “Masyarakat mungkin takut bayar pajak, tapi pemerintah mampu mengelolanya untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Nasib 1.126 buruh PT Yihong Novatex Indonesia masih menggantung usai perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) pada pertengahan Maret 2025 lalu.
Veda Ega Pratama tetap berada di posisi lima besar klasemen Moto3 2026 usai finis kedelapan pada seri Catalunya di Spanyol.
Kemenag menetapkan 1 Zulhijah 1447 H jatuh pada 18 Mei 2026 sehingga Idul Adha 2026 dirayakan Rabu, 27 Mei 2026.
Keraton Jogja gelar konser YRO di Jakarta bertajuk Gregah Nusa. Angkat semangat kebangkitan budaya dan identitas bangsa.
Pemkot Jogja bedah rumah warga dengan genting daur ulang. Ramah lingkungan, tahan lama, dan bantu kurangi sampah kota.
Kasus penyakit kronis kini banyak menyerang usia muda akibat gaya hidup. Simak penyebab dan upaya pencegahannya.