Korupsi KONI Solo, Uang Rp355 Juta Disita Kejari
Kejari Solo menyita total Rp355 juta dalam kasus korupsi dana hibah KONI, penyidikan kini hampir rampung.
Terpidana kasus korupsi proyek KTP elektronik, Setya Novanto (tengah) berada dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/5/2019). / ANTARA FOTO-Reno Esnir
Harianjogja.com, JAKARTA--Terpidana kasus korupsi KTP elektronik atau E-KTP, Setya Novanto alias Setnov resmi bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada 16 Agustus 2025.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi mengatakan meskipun telah bebas, Setnov tetap harus wajib lapor sampai 2029.
"Dia melaporkan ke lapas yang ada terdekat itu bisa, ke Bandung juga bisa. Ya sebulan sekali [wajib lapor hingga 2029]," ujarnya, Minggu (17/8/2025).
BACA JUGA: Dapat Remisi, Belasan Napi di Gunungkidul Langsung Bebas
Bebasnya mantan Ketua DPR RI itu berdasarkan surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tanggal 15 Agustus 2025 No. PAS-1423 PK.05.03 Tahun 2025. Status Setnov berubah dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan Bandung.
Adapun Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Rika Aprianti menjabarkan bahwa salah satu alasan Setnov dapat menghirup udara bebas di luar penjara adalah menjadi inisiator klinik hukum.
"Aktif dalam program kemandirian di bidang pertanian dan perkebunan, dan inisiator program klinik hukum di Lapas Sukamiskin," jelasnya.
Setnov juga telah menjalani 2/3 dari masa tahanan. Diketahui, masa penahanan Setnov telah dipotong dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan.
Di sisi lain, Setnov telah membayar denda sebesar Rp500 juta dan membayar uang pidana pengganti Rp43 miliar dengan sisa Rp5,3 miliar subsider 2 bulan 15 hari.
Rika menekankan bahwa pemberian keringanan hukum berlaku untuk seluruh narapidana jika dirasa memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku.
"Itu jadi pertimbangan dan semua warga binaan yang diberikan program kebebasan bersyarat. Itu juga dicek pertimbangan-pertimbangannya seperti itu. Jadi bukan hanya Setnov," paparnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis
Kejari Solo menyita total Rp355 juta dalam kasus korupsi dana hibah KONI, penyidikan kini hampir rampung.
Trump hubungi Venezuela usai gempa M7,5. Korban 920 tewas, bantuan internasional terus berdatangan.
Dembele cetak hattrick cepat saat Prancis kalahkan Norwegia 4-1 dan lolos ke 32 besar Piala Dunia 2026.
Jelang DCF 2026, pengelola homestay Dieng diminta tak menaikkan harga berlebihan demi menjaga citra wisata.
Kasus dugaan korupsi mesin susu DIY disorot. Proyek Rp4,62 miliar belum bisa dimanfaatkan, Kejati sita 35 dokumen.
Zico sebut Jepang kini lebih kuat jelang lawan Brasil di Piala Dunia 2026. Samurai Biru tak lagi bisa diremehkan.