Ledakan Petasan di Malang Tewaskan Pemilik Rumah
Polres Malang menyelidiki ledakan petasan di rumah warga Kepanjen yang menewaskan satu orang dan melukai korban dengan luka bakar serius.
Wisatawan mengabadikan momen saat bertemu dengan seekor Komodo (Veranus Komodoensis) yang sedang berjemur di Pulau Komodo, Taman Nasional (TN) Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT)
Harianjogja.com, JAKARTA—Muncul isu yang menjadi viral di media sosial yang menyebutkan adanya pembangunan 600 vila di Pulau Padar, Taman Nasional Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni membantah isu itu dan menyebutnya sebagai hoaks. Dia menyebut ada batasan wilayah yang bisa dipergunakan dalam zona pemanfaatan di wilayah konservasi tersebut.
Ditemui seusai puncak peringatan Hari Konservasi Alam Nasional (HKAN) 2025 di Jakarta, Senin (11/8/2025), Menhut Raja Antoni menyampaikan PT Komodo Wildlife Ecotourism (PT KWE) sudah memiliki izin pembangunan fasilitas pariwisata sejak 2014 dengan luas pembangunan terbatas sekitar 15,37 hektare atau 5,64 persen dari 274,13 ha total perizinan berusaha di Pulau Padar.
"Tapi di undang-undang itu detailnya luar biasa, tidak boleh lebih 10 persen, maksimum tidak boleh lebih 10 persen. Jadi kalau kemarin ada rencana 600 vila itu sudah pasti hoaks, yang boleh cuman 10 persen," kata Menhut.
Dia memastikan bahwa pembangunan itu hanya akan dilakukan di zona pemanfaatan, sesuai dengan aturan perundang-undangan dan dilakukan hanya ketika sudah mendapatkan proses yang panjang. Sampai saat ini, pembangunan sendiri belum dilakukan di wilayah Pulau Padar oleh PT KWE.
Tidak hanya itu, pembangunan di zona pemanfaatan di TN Komodo juga harus dilakukan dalam bentuk semi permanen yang dapat dipindahkan jika dibutuhkan.
BACA JUGA: Tiga Tamu Hotel di Bausasran Jogja Terjebak di Lift
Menhut menyebut bahwa pembangunan di wilayah Pulau Padar akan mempertimbangkan aspek lingkungan hidup dan tidak akan mengganggu habitat satwa komodo (Varanus komodoensis).
Pembangunan sendiri harus melewati sejumlah tahapan mulai dari konsultasi publik yang berproses, sampai dengan dengan penilaian dampak lingkungan atau Environmental Impact Assessment (EIA) untuk diserahkan ke UNESCO, yang memberikan status Situs Warisan Dunia kepada TN Komodo pada tahun 1991.
"Jadi saya ingin memastikan, terutama di hari HKAN ini, kalau prosesnya itu, tujuannya itu ya konservasi. Jadi kalau ada jasa lingkungan yang terbit di sana itu tujuannya adalah untuk konservasi. Bukan untuk merusak Padar," katanya.
Sebelumnya, sejumlah pihak menyampaikan keberatan atas rencana pembangunan di Pulau Padar mulai dari masyarakat sekitar sampai dengan asosiasi agen tur sekitar. Mereka mengkhawatirkan pembangunan itu akan merusak ekosistem Taman Nasional Komodo yang rentang dan menghilangkan mata pencaharian warga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Polres Malang menyelidiki ledakan petasan di rumah warga Kepanjen yang menewaskan satu orang dan melukai korban dengan luka bakar serius.
DPAD DIY mengedukasi masyarakat pentingnya arsip sebagai aset berharga dan bukti hukum melalui kampanye sadar arsip sejak dini.
Jadwal KRL Solo–Jogja 25 Mei 2026 lengkap dari Palur hingga Tugu. Tarif Rp8.000, keberangkatan padat dari pagi hingga malam.
Timnas Iran memindahkan markas ke Meksiko jelang Piala Dunia 2026 demi mengatasi masalah visa dan keamanan.
Kepuasan pelanggan KAI Daop 6 Jogja terus meningkat hingga 4,55 pada 2025. Layanan makin nyaman, aman, dan ramah lingkungan.
BNPB mengimbau masyarakat waspada cuaca ekstrem usai BMKG memprediksi hujan lebat disertai angin kencang di sejumlah wilayah Indonesia.