Dari Prancis, Paus Leo XIV Serukan Eropa Ikut Jaga Perdamaian Dunia
Paus Leo XIV menyerukan Eropa memperkuat peran menjaga perdamaian global dan mendorong dialog untuk menghentikan perang Rusia-Ukraina.
Kekerasan - Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Sebanyak empat orang pengemudi ojek pangkalan ditetapkan sebagai tersangka kasus penghadangan dan penurunan paksa penumpang taksi daring di Kawasan Stasiun Tigaraksa, Solear, Kabupaten Tangerang.
Empat pengemudi ojek pangkalan (opang) yang menjadi tersangka itu berinisial A, N, J dan JU. Mereka disangkakan melanggar Pasal 170 dan Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
"Keempat orang opang ini dilaporkan terkait dugaan tindak pidana tentang barang siapa yang di muka umum bersama-sama melakukan pengancaman kekerasan kepada orang dan atau melakukan tindakan tidak menyenangkan dalam Pasal 170 dan 335 KUHP," jelas Kapolresta Tangerang Komisaris Besar Polisi Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah dalam konferensi pers di Tangerang, Selasa (29/7/2025).
Ia menerangkan penetapan empat opang sebagai berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan dari penanganan perkara yang dilaporkan korban penghadangan taksi daring (online) berinisial IA.
BACA JUGA: Mahasiswa UGM Berjuang Terangi Kegelapan Malam Soligi di Pulau Obi
"Kami sudah memeriksa sebanyak delapan orang saksi, yakni dari pihak security inisial HS, saksi mata SN, pengemudi taksi online DS, serta IA dan SM sebagai penumpang taksi itu," ujarnya.
Dengan demikian, keempat tersangka yang telah ditahan di Polsek Cisoka untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Indra mengatakan untuk kronologis dalam penanganan perkara ini berawal dari adanya video viral di media sosial yang menampilkan aksi penghadangan terhadap kendaraan taksi dari g di Kawasan Stasiun Tigaraksa pada Jumat (25/7).
Saat itu, sekitar pukul 14.30 WIB, penumpang sebagai korban berinisial IA (suami) dan SM (istri) beserta anak bayi berusia 6 bulan hendak pergi ke Perum Puri Delta di Desa Cikasungka, Kecamatan Solear.
"Dari rumah mereka di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, mereka berangkat ke Stasiun Rawa Buntu untuk menggunakan moda transportasi KRL menuju Stasiun Tigaraksa," katanya.
Ketika tiba di Stasiun Tigaraksa, karena situasi hujan deras, mereka kemudian memesan taksi online untuk menjemput ke lokasi.
"Mereka langsung menaiki taksi online tersebut. Namun, tiba-tiba datang seorang pria yang tidak mereka kenal, yang diduga pengemudi ojek pangkalan (opang). Pria itu langsung meminta mereka untuk turun dari mobil," paparnya.
BACA JUGA: Leptospirosis di Bantul Capai 179 Kasus, Warga Diminta Waspada
Sebelumnya, korban IA sempat mencoba meminta pengertian kepada para pengemudi ojek pangkalan agar diberi izin menggunakan jasa taksi online karena sedang membawa bayi.
"Namun, opang ini tetap tidak memperbolehkan taksi online untuk melanjutkan perjalanan dengan alasan bahwa taksi online tidak diperbolehkan memasuki areal stasiun yang diklaim sebagai tempat atau wilayah opang," tuturnya.
Indra juga menyebutkan bahwa peran yang dilakukan dalam tindakan dari keempat opang itu dengan cara mengitimidasi dan pengancaman kekerasan. Bahkan, salah satu dari tersangka berinisial A membawa barang berupa bata ringan untuk mengintimidasi.
"Ketiga opang yang sama yang juga membuka paksa pintu mobil. Opang lainnya memaksa korban yang sedang menggendong bayi untuk turun," terangnya.
Kapolresta menambahkan sebagai penanganan perselisihan antara ojek pangkalan dan taksi daring, pihaknya bersama pemerintah daerah akan segera memberikan solusi terbaik bagi mereka. Salah satunya adalah dengan mengeluarkan regulasi atau aturan tentang zona kewilayahan kedua jenis transportasi tersebut.
"Kami sudah ada rapat koordinasi dengan pemda, terkait rekomendasi kewilayahan baik itu antara ojek pangkalan maupun online," ucapnya.
BACA JUGA: Idem ke Cak Imin, Bahlil Sebut Golkar Akan Kaji Pilkada Lewat DPRD
Selain itu, dalam waktu dekat ini seluruh kelompok ojek pangkalan dan daring akan diundang untuk melakukan aksi damai sebagai penanda mengembalikan situasi kondusif wilayah.
"Saya menginisiasi memang mencari solusi terbaik antara teman-teman dari ojek pangkalan dan online supaya ada pemecahan. Jangan sampai nanti adanya perselisihan ini korbannya penumpang," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Paus Leo XIV menyerukan Eropa memperkuat peran menjaga perdamaian global dan mendorong dialog untuk menghentikan perang Rusia-Ukraina.
Jadwal SIM Keliling Kulonprogo hari ini 30 September 2026, lengkap dengan lokasi, jam pelayanan, syarat, dan ketentuan perpanjangan SIM.
Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 30 September 2026 tersedia 15 perjalanan. Cek jam keberangkatan, kedatangan tiap stasiun dan tarif Rp8.000.
Dokter Yoga Yuniadi meluruskan anggapan obat hipertensi menyebabkan ginjal rusak dan menjelaskan pentingnya menjaga tekanan darah tetap terkendali.
Kuota LPG 3 kg 2027 dipangkas menjadi 8 juta ton. Pemerintah menyiapkan CNG, jargas, dan kompor listrik sebagai energi alternatif.
DPRD Kota Jogja mendorong pencegahan korupsi melalui penguatan sistem, tata kelola transparan, akuntabel, dan budaya integritas.