Trump Masih Buka Opsi Serang Iran, Diplomasi Timur Tengah Berlanjut
Donald Trump masih memiliki opsi memerintahkan serangan ke Iran meski operasi militer ditunda dan upaya diplomasi di Timur Tengah terus berlangsung.
Ilustrasi Perumahan. / Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah menyampaikan bahwa implementasi pembangunan rumah subsidi tetap menggunakan aturan lama yang beberapa tahun lalu ditetapkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
"Kembali ke undang-undang, kembali ke aturan. Tipe 36 minimal ya.... Iya, [pakai aturan lama] di [Kementerian] PUPR dulu ya,” ujar Fahri Hamzah saat ditemui di Jakarta, Senin.
Sebelumnya, terdapat ide pembangunan rumah subsidi minimalis dalam rancangan Keputusan Menteri PKP Nomor-/KPTS/M/2025. Ukuran luas lantai dirancang minimal 18 meter persegi (m2) dengan luas tanah minimal 25 m2.
Sementara itu, sesuai aturan yang saat ini masih berlaku, yakni Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023, ukuran luas lantai rumah subsidi minimal 21 m2 dan maksimal 36 m2 dengan luas tanah minimal 60 m2 dan maksimal 200 m2.
Ketentuan Kementerian PUPR tersebut pun menjadikan rumah dengan luas lantai 36 m2 atau Tipe 36 menjadi standard yang banyak diadopsi oleh pihak pengembang perumahan (developer) selama ini.
Fahri menilai regulasi Kementerian PUPR tersebut sudah disusun dan dijalankan dengan baik, sehingga masih relevan untuk diterapkan.
“Untuk perumahan, kami pakai aturan yang lama, karena itu sudah cukup bagus,” katanya.
Dengan begitu, ia menegaskan belum ada perubahan terhadap ketentuan pembangunan rumah subsidi, baik untuk meningkatkan maupun memperkecil ukurannya.
“Nggak [tidak ada perubahan aturan], kalau tipe kan ada rumah subsidi, ada non-subsidi. Ya, maksudnya rumah subsidi itu yang diberikan dukungan oleh kapasitas pemerintah, kan itu ada standarnya tentunya kan, semuanya begitu,” ucap Fahri.
Sebelumnya, Menteri PKP Maruarar Sirait (Ara) menyampaikan dalam Rapat Kerja bersama Komisi V DPR pada 10 Juli 2025 bahwa pihaknya mencabut ide rumah subsidi yang diperkecil.
"Saya sudah mendengar begitu banyak masukan, termasuk dari teman-teman anggota Komisi V DPR RI, maka saya sampaikan secara terbuka permohonan maaf dan saya cabut ide itu," ujarnya.
Ia menyampaikan permohonan maaf terkait idenya yang mungkin kurang tepat tersebut. "Tujuannya mungkin cukup baik tapi kami juga mesti belajar ide-ide di ranah publik harus lebih baik lagi soal rumah subsidi yang diperkecil," kata Maruarar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Donald Trump masih memiliki opsi memerintahkan serangan ke Iran meski operasi militer ditunda dan upaya diplomasi di Timur Tengah terus berlangsung.
DPR AS melalui Jamie Raskin membuka penyelidikan terhadap FIFA dan hubungan Gianni Infantino dengan Presiden Donald Trump. FIFA diminta menyerahkan sejumlah dok
Job Fair Bantul 2026 akan digelar pada 6-7 Agustus di Stadion Sultan Agung. Sebanyak 15 perusahaan membuka sekitar 1.000 lowongan kerja dengan target 750 pencar
TECNO, brand teknologi inovatif berbasis AI, resmi meluncurkan TECNO MEGABOOK K14S. Laptop berukuran 14 inci ini memadukan performa tingg, desain premium
Pablo Nieto menyebut Maverick Vinales bisa dilupakan dalam sehari di MotoGP. Cedera dan konflik dengan KTM membuat masa depannya terancam.
Psikologi mengungkap keterbukaan terhadap pengalaman menjadi sifat yang paling erat kaitannya dengan kreativitas, inovasi, dan kemampuan berpikir lintas disipli