Kisah Mbah Iran, Sapi Kurban Presiden Prabowo dari Wonokromo Bantul
Sapi Mbah Iran milik peternak Bantul terpilih jadi hewan kurban Presiden Prabowo dengan harga Rp90 juta.
Ilustrasi Perumahan. / Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah menyampaikan bahwa implementasi pembangunan rumah subsidi tetap menggunakan aturan lama yang beberapa tahun lalu ditetapkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
"Kembali ke undang-undang, kembali ke aturan. Tipe 36 minimal ya.... Iya, [pakai aturan lama] di [Kementerian] PUPR dulu ya,” ujar Fahri Hamzah saat ditemui di Jakarta, Senin.
Sebelumnya, terdapat ide pembangunan rumah subsidi minimalis dalam rancangan Keputusan Menteri PKP Nomor-/KPTS/M/2025. Ukuran luas lantai dirancang minimal 18 meter persegi (m2) dengan luas tanah minimal 25 m2.
Sementara itu, sesuai aturan yang saat ini masih berlaku, yakni Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023, ukuran luas lantai rumah subsidi minimal 21 m2 dan maksimal 36 m2 dengan luas tanah minimal 60 m2 dan maksimal 200 m2.
Ketentuan Kementerian PUPR tersebut pun menjadikan rumah dengan luas lantai 36 m2 atau Tipe 36 menjadi standard yang banyak diadopsi oleh pihak pengembang perumahan (developer) selama ini.
Fahri menilai regulasi Kementerian PUPR tersebut sudah disusun dan dijalankan dengan baik, sehingga masih relevan untuk diterapkan.
“Untuk perumahan, kami pakai aturan yang lama, karena itu sudah cukup bagus,” katanya.
Dengan begitu, ia menegaskan belum ada perubahan terhadap ketentuan pembangunan rumah subsidi, baik untuk meningkatkan maupun memperkecil ukurannya.
“Nggak [tidak ada perubahan aturan], kalau tipe kan ada rumah subsidi, ada non-subsidi. Ya, maksudnya rumah subsidi itu yang diberikan dukungan oleh kapasitas pemerintah, kan itu ada standarnya tentunya kan, semuanya begitu,” ucap Fahri.
Sebelumnya, Menteri PKP Maruarar Sirait (Ara) menyampaikan dalam Rapat Kerja bersama Komisi V DPR pada 10 Juli 2025 bahwa pihaknya mencabut ide rumah subsidi yang diperkecil.
"Saya sudah mendengar begitu banyak masukan, termasuk dari teman-teman anggota Komisi V DPR RI, maka saya sampaikan secara terbuka permohonan maaf dan saya cabut ide itu," ujarnya.
Ia menyampaikan permohonan maaf terkait idenya yang mungkin kurang tepat tersebut. "Tujuannya mungkin cukup baik tapi kami juga mesti belajar ide-ide di ranah publik harus lebih baik lagi soal rumah subsidi yang diperkecil," kata Maruarar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Sapi Mbah Iran milik peternak Bantul terpilih jadi hewan kurban Presiden Prabowo dengan harga Rp90 juta.
Wali Kota Solo Respati Ardi mengevaluasi petugas keamanan Stadion Manahan setelah kasus hilangnya sepeda Polygon viral di media sosial.
Polres Jayawijaya mencatat 24 korban tenggelam akibat jembatan gantung Wouma putus di Wamena berhasil dievakuasi tim gabungan.
Polresta Sleman buka suara soal curhatan Shinta Komala yang mengaku jadi korban kriminalisasi terkait dugaan penggelapan iPhone.
Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta menunda keberangkatan 89 calon haji nonprosedural yang memakai visa kerja hingga iqama.
Veda Ega Pratama tetap berada di posisi lima besar klasemen Moto3 2026 usai finis kedelapan pada seri Catalunya di Spanyol.