Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Kasus Blackout Batam-Bintan
Bareskrim menetapkan lima tersangka kasus blackout Batam dan Bintan pada Oktober 2026, terdiri dari empat petugas PLN Batam dan satu kontraktor.
Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna hingga Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Nurcahyo Jungkung Madyo di Kejagung, Selasa (22/7/2025) dini hari/Bisnis-Anshary Madya Sukma
Harianjogja.com, JAKARTA—Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan delapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit Sritex Group. Mantan Direktur Utama Bank Jateng hingga Bank BJB maSUK dalam deretan tersangka tersebut.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung RI, Nurcahyo Jungkung Madyo, memastikan Kejagung memperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka baru tersebut.
"Pada hari ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap 8 orang saksi yang dipanggil pada hari ini. Penyidik berkesimpulan telah melakukan perkara juga menetapkan 8 orang tersangka," ujar Nurcahyo di Kejagung, Selasa (22/7/2025) dini hari.
Delapan tersangka tersebut adalah Allan Moran Severino (AMS) selaku eks Direktur Keuangan PT Sritex dan Babay Farid Wazadi (BFW) selaku Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI 2019–2022.
Kemudian Pramono Sigit (PS) yang merupakan mantan Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI; Yuddy Renald (YR) selaku Direktur Utama Bank BJB periode 2009–Maret 2025; Benny Riswandi (BR) selaku Senior Executive Vice President Bank BJB 2019–2023.
Selanjutnya, Supriyatno (SP) selaku eks Direktur Utama Bank Jateng, Pujiono (PJ) selaku Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng; serta Suldiarta (SD) selaku eks Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng.
Kedelapan tersangka ini diduga menyalahi ketentuan pemberian kredit terhadap Sritex Grup. Adapun, kredit itu juga diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya.
Sebelumnya Kejagung telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara Sritex. Mereka yakni eks Dirut Bank DKI Zainuddin Mappa (ZM) dan Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB Dicky Syahbandinata (DS).
Kejagung juga telah menetapkan Eks Dirut Sritex Iwan Setiawan Lukminto (ISL) sebagai tersangka. Iwan diduga telah menggunakan dana kredit dari bank tersebut untuk membayar utang Sritex dan pembelian aset nonproduktif seperti tanah di Solo dan Yogyakarta.
BACA JUGA: Jadwal SIM Keliling Bantul Hari Ini Selasa 22 Juli 2025: Di MPP Pemda
Padahal, kredit itu dalam peruntukkannya dinyatakan dipakai untuk untuk modal kerja. Adapun, perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara Sritex itu mencapai Rp1,08 triliun sampai saat ini.
"Untuk kerugian keuangan negara kerugian negara dari pemberian kredit ini kepada tiga bank itu kurang lebih sebesar Rp1,08 triliun," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Bareskrim menetapkan lima tersangka kasus blackout Batam dan Bintan pada Oktober 2026, terdiri dari empat petugas PLN Batam dan satu kontraktor.
Motorola Moto G47 Power hadir dengan baterai 7.000 mAh, kamera 108 MP, layar 120 Hz, dan pengisian cepat 30 watt. Simak spesifikasi dan harganya.
Inter Milan menghadapi Venezia pada pekan ke-9 Serie A. Simak jadwal pertandingan, kondisi pemain, prediksi susunan pemain, dan catatan pertemuan kedua tim.
Kenali lima teknik mengemudi defensif, mulai dari menjaga jarak aman hingga menghindari titik buta, untuk membantu mengurangi risiko kecelakaan.
Film Merah Sebelum Fajar karya Garin Nugroho tayang perdana di TIFF 2026 dan bersaing di Main Competition sebelum rilis di Indonesia pada Januari 2027.
Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY memberikan apresiasi kepada 140 rancangan usaha siswa SMA dan SMK melalui Pameran