Banyak Jaksa Nakal Kuasai Aset Sitaan, Ini Teguran Burhanuddin
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyoroti aset sitaan yang dikuasai oknum jaksa dan meminta BPA Kejaksaan RI melakukan pembenahan.
Menteri Perdagangan periode 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong atau akrab disapa Tom Lembong dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025)/Antara-Agatha Olivia Victoria
Harianjogja.com, JAKARTA — Majelis hakim PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis kepads eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong selama 4,5 tahun dalam perkara korupsi impor gula periode 2015-2016.
Vonis itu dijatuhkan berdasarkan hasil kesepakatan para majelis hakim yang terdiri dari Dennie Arsan Fatrika, Purwanto S Abdullah, dan Alfis Setyawan selama persidangan. Dalam hal ini, Dennie ditunjuk sebagai ketua majelis hakim. Dia juga merupakan sosok yang membacakan vonis 4,5 tahun terhadap Tom Lembong.
BACA JUGA: Hakim Perintahkan Jaksa Kembalikan iPad dan Laptop Tom Lembong, Ini Alasannya
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sejumlah 750 juta," ujar Dennie saat membaca amar putusan di PN Tipikor, Jakarta, Sabtu (19/7/2025).
Berdasarkan situs resmi PN Jakarta Pusat, Dennie Arsan merupakan hakim dengan jabatan madya utama. Dia saat ini memiliki pangkat pembina utama muda. Kemudian, berdasarkan data laporan hasil kekayaan pejabat negara (LHKPN), Dennie dipercayai untuk memegang sejumlah jabatan oleh Mahkamah Agung (MA).
Misalnya, Dennie pernah menjabat Wakil Ketua di Pengadilan Tinggi (PT) Palembang pada 2017. Selang satu tahun kemudian, dia menjadi Ketua PT Palembang periode 2018-2019.
Karirnya yang moncer sebagai perangkat penegakan hukum, membuat Dennie kembali dipercaya sebagai Ketua di PT Bandung pada 2021 setelah setahun sebelumnya menjadi hakim. Tak berhenti disitu, Dennie kemudian ditarik ke Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi hakim hingga saat ini.
Tercatat, Dennie ke Jakarta pada 2022. Punya Harta Rp4,3 Miliar Bersumber dari LHKPN, Dennie terakhir melaporkan laporan kekayaan itu pada Desember 2024. Tercatat, Dennie memiliki harta sebanyak Rp4,3 miliar.
Mayoritas harta kekayaan Dennie bersumber dari aset tanah dan bangunan Rp3,15 miliar yang tersebar di Bogor. Kemudian, untuk menunjang mobilitasnya, Dennie memiliki aset alat dan transportasi mesin sebesar Rp900 juta.
Perinciannya, Dennie memiliki mobil Toyota Innova, Mitsubishi Pajero dan satu motor Yamaha N-Max. Adapun, Dennie juga memiliki harta bergerak lainnya Rp153,7 juta; kas dan setara kas Rp460 juta. Di samping itu, hakim Dennie memiliki utang sebesar Rp350 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyoroti aset sitaan yang dikuasai oknum jaksa dan meminta BPA Kejaksaan RI melakukan pembenahan.
Pemuda 20 tahun ditangkap di Palagan Sleman setelah kedapatan membawa celurit saat dini hari dalam kondisi diduga mabuk.
Pemkot dan DPRD Kota Jogja mengalihkan kunjungan kerja ke kampung wisata untuk mendongkrak UMKM dan promosi pariwisata.
Samsung luncurkan HP refurbished Certified Re-Newed di India, Galaxy S25 Ultra bisa lebih murah hingga selisih jutaan rupiah.
Warga Sitimulyo Bantul datangi rumah lurah usai ucapan dinilai menyinggung dukuh saat kerja bakti pohon jati.
Muhammad Yusuf tersingkir di kualifikasi Malaysia Masters 2026 setelah kalah tipis 19-21 dari wakil Tiongkok dalam laga 72 menit.