Imigrasi Manado Tunda 24 Keberangkatan PMI Terindikasi TPPO
Imigrasi Manado menunda 24 keberangkatan PMI terindikasi TPPO hingga Juli 2026 sebagai upaya mencegah pekerja migran nonprosedural.
Polda Jatim resmi menetapkan pemilik Santoso Seal, Jan Hwa Diana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan ijazah milik ratusan mantan karyawannya. /Antara.
Harianjogja.com, SURABAYA—Polda Jatim resmi menetapkan pemilik Santoso Seal, Jan Hwa Diana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan ijazah milik ratusan mantan karyawannya.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Jatim, AKBP Suryono menjelaskan penetapan tersangka dilakuka setelah gelar perkara dan peningkatan status penyelidikan menjadi penyidikan.
"Status yang bersangkutan hari ini resmi kami naikkan menjadi tersangka atas nama JD [Jan Hwa Diana]," ujar Suryono, Kamis (22/5/2025) malam.
Penetapan tersebut didasarkan pada dua laporan polisi, masing-masing bernomor LP/B/532/IV/2025/SPKT/Polda Jatim dan LP/B/542/IV/2025/SPKT/Polda Jatim.
Salah satu laporan tersebut diajukan oleh mantan karyawan bernama Sasmita, yang melaporkan ijazah milik beberapa mantan pekerja ditahan oleh pihak perusahaan.
Dalam proses penyidikan, Ditreskrimum Polda Jatim melakukan penggeledahan di empat lokasi, yaitu kantor Santoso Seal di Jalan Dupak, gudang di Jalan Margomulyo, rumah pribadi Diana dan suaminya di Perumahan Prada Permai Dukuh Pakis, serta rumah keponakan Diana atas nama Veronica Adinda di Sidoarjo.
"Pada penggeledahan tersebut, kami menemukan dan menyita sejumlah ijazah, termasuk satu ijazah yang ditemukan di rumah tersangka," ujar Suryono.
Selain melalui penggeledahan, polisi juga menerima penyerahan langsung 108 lembar ijazah yang diketahui merupakan milik mantan karyawan Santoso Seal, yang mayoritas merupakan lulusan SMA dan SMK.
Polda Jatim telah memeriksa 23 orang saksi dalam kasus ini dan merencanakan pemeriksaan terhadap 25 saksi tambahan guna mengembangkan penyidikan lebih lanjut.
"Penahanan terhadap tersangka dilakukan di Polrestabes Surabaya, sementara proses penyidikan tetap ditangani oleh Polda Jatim," ujar Suryono.
Jan Hwa Diana dijerat Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Pihak kepolisian juga membuka kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini, termasuk dari jajaran HRD maupun staf perusahaan, seiring dengan hasil pemeriksaan lanjutan terhadap para saksi.
BACA JUGA: TKP ABA Sudah Mulai Dipagar, Jukir dan Pedagang Masih Bisa Beraktivitas
Suryono mengimbau para pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan hukum yang berlaku, khususnya dalam pengelolaan administrasi ketenagakerjaan. "Jangan sampai melanggar ketentuan, baik dari sisi penyimpanan dokumen maupun aturan dari Kementerian Tenaga Kerja," ujarnya.
Sebelumnya kasus penahanan ijazah oleh Diana ini viral di medsos, setelah Wakil Wali Kota Surabaya Armuji mendatangi perusahaan tersebut. Namun pintu gerbang perusahaan tertutup rapat dan Armuji tidak bisa masuk. Armuji berusaha menghubungi Diana lewat telepon namun mendapatkan tanggapan tidak enak dan Diana justru marah-marah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Imigrasi Manado menunda 24 keberangkatan PMI terindikasi TPPO hingga Juli 2026 sebagai upaya mencegah pekerja migran nonprosedural.
Polisi menetapkan lima tersangka pengeroyokan terduga pencuri ayam di Tabanan, Bali. Penyidikan masih berlanjut dan berpotensi menetapkan tersangka baru.
Kelurahan Tegalrejo menggelar Tedhak Siten untuk melestarikan budaya Jawa dan mengenalkan nilai luhur kepada generasi muda.
Bantuan air bersih sudah disalurkan ke delapan kapanewon di Gunungkidul. BPBD mengalokasikan 1.150 tangki untuk warga terdampak kekeringan.
Ratusan ikan gurame mati di Sleman akibat kualitas air kolam menurun selama musim kemarau. DP3 menyediakan vitamin gratis bagi pembudidaya.
KAI Bandara YIA membagikan merchandise kepada penumpang anak dalam peringatan Hari Anak Nasional 2026 di Stasiun Yogyakarta dan Stasiun YIA.