Aldila Sutjiadi Juara Bad Homburg Open 2026 Jelang Wimbledon
Aldila Sutjiadi juara Bad Homburg Open 2026 bersama Vera Zvonareva usai menang di final, menjadi modal menuju Wimbledon.
Arsip-Sejumlah peserta mengikuti pelaksanaan UTBK di UGM,/ Ist
Harianjogja.com, GORONTALO—Panitia Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) menanggapi terkait adanya laporan dari masyarakat di media sosial disertai bukti kecurangan berupa dokumen yang diduga merupakan soal Ujian Tulis Berbasis Komputer – Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT) 2025.
Ketua Umum Tim Penanggung Jawab Panitia SNPMB 2025 Eduart Wolok melalui keterangan tertulis, Sabtu, mengatakan panitia sangat menyesalkan dan mengutuk segala bentuk kecurangan dalam pelaksanaan UTBK-SNBT karena hal tersebut mencederai prinsip keadilan, integritas, dan kejujuran yang menjadi dasar seleksi nasional.
"Dengan adanya dugaan soal yang tersebar di berbagai media sosial dipastikan bukan merupakan bocoran soal UTBK, namun merupakan kecurangan oknum peserta yang merekam soal di sesi pertama hari pertama UTBK dengan menggunakan alat bantu elektronik yang tidak diperkenankan dibawa selama ujian," ucap dia.
Selanjutnya, Panitia SNPMB menjamin bahwa paket soal UTBK sudah disiapkan sejumlah sesi yang diselenggarakan, sehingga tidak ada soal yang sama. Bahkan soal UTBK sesi pagi dan siang pada hari yang sama juga dipastikan berbeda.
Panitia SNPMB, kata dia, berhasil menengarai modus baru alat bantu kecurangan berupa kamera yang dipasang pada behel gigi, kuku, ikat pinggang, dan kancing yang tidak terdeteksi menggunakan detektor logam.
BACA JUGA: UTBK 2025, Terjadi 14 Kecurangan Dalam Dua Hari Pelaksanaan
"Tindakan ini bertujuan untuk memperoleh soal secara tidak sah, yang jelas bertentangan dengan ketentuan yang telah ditetapkan," kata dia.
Kasus dugaan kecurangan yang teridentifikasi sedang dalam proses verifikasi dan investigasi lebih lanjut bekerja sama dengan berbagai pihak.
Eduart mengatakan Panitia SNPMB telah menyampaikan imbauan pada seluruh Penanggung Jawab Pusat UTBK untuk meningkatkan kecermatan pemeriksaan peserta UTBK pada saat akan memasuki ruang ujian dan meningkatkan pengawasan pada saat ujian berlangsung.
Langkah preventif dan korektif telah dan akan terus dilakukan, termasuk mendata akun peserta yang diduga melakukan kecurangan melalui analisis rekaman CCTV dan log aktivitas sistem, serta pemanggilan pihak-pihak terkait baik secara internal maupun eksternal.
Selain itu sanksi tegas akan diberikan kepada peserta yang terbukti melakukan kecurangan, berupa pembatalan hasil UTBK 2025, diskualifikasi dari semua jalur SNPMB di PTN sampai kapan pun, dan pelaporan ke institusi pendidikan asal, termasuk sanksi tegas apabila ada keterlibatan pihak internal.
Panitia SNPMB, kata dia, menjamin proses seleksi akan tetap berlangsung secara adil dan transparan serta mengimbau seluruh peserta untuk tidak resah dan tetap menjunjung tinggi kejujuran dan sportivitas.
"Kami sangat mengapresiasi pada masyarakat yang berpartisipasi dalam memberikan informasi laporan kecurangan. Untuk itu Panitia SNPMB mengajak seluruh masyarakat untuk bersama menjaga integritas proses seleksi nasional ini. Apabila ada hal-hal yang ingin disampaikan bisa disampaikan pada kanal- kanal resmi SNPMB atau ke ULT Kementerian," ucap Eduart.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Aldila Sutjiadi juara Bad Homburg Open 2026 bersama Vera Zvonareva usai menang di final, menjadi modal menuju Wimbledon.
Alumni FHUI 1991 menggelar reuni di Bantul dengan menanam pohon bersama lansia dan ABK sebagai legacy bagi lingkungan dan masyarakat.
Polda DIY membangun sumur bor dan menyalurkan air bersih bagi sekitar 550 warga Gunungkidul dalam rangka Hari Bhayangkara ke-80.
Jadwal KRL Jogja-Solo hari ini Minggu 28 Juni 2026 lengkap dari Yogyakarta hingga Palur. Tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.
Pertamina mempercepat distribusi BBM subsidi di Madura untuk mengurai antrean Pertalite dan Solar di sejumlah SPBU di empat kabupaten.
Australia memperketat larangan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun dengan menaikkan denda hingga Rp1,1 triliun dan memperluas pengawasan.