MA Tolak PK, Vonis Korupsi Selter Tsunami Lombok Tetap Berlaku
Mahkamah Agung tolak PK kasus korupsi selter tsunami Lombok. Vonis 6 tahun penjara tetap berlaku.
Uskup Agung Jakarta Kardinal Mgr. Ignatius Suharyo. /Antara.
Harianjogja.com, JAKARTA—Uskup Agung Jakarta Kardinal Mgr. Ignatius Suharyo mengemukakan alasan dirinya mengunjungi Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah mengikuti jejak Paus Fransiskus.
“Kalau kenal dengan Paus Fransiskus, ketika masih sehat, kalau masa-masa Paskah begini, pada Kamis nanti, beliau selalu datang ke penjara, selalu,” ujar Suharyo usai mengunjungi Hasto di Rutan KPK, Jakarta, Senin (14/4/2024).
BACA JUGA: Kuasa Hukum Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Jelaskan Alasan Cabut Gugatan Praperadilan
Suharyo mengatakan mengunjungi tahanan juga merupakan tanggung jawab dirinya sebagai Uskup Agung Jakarta. “Bukan hanya Hasto, melainkan teman-teman yang beriman Katolik tadi saya kunjungi juga. Alasannya adalah itu tanggung jawab saya, salah satu tanggung jawab saya untuk selalu memperhatikan saudara dan saudari kita yang dalam keadaan sulit, dan berada di dalam tahanan pasti keadaannya sulit,” katanya.
Oleh sebab itu, dia mengatakan kunjungannya tersebut bukanlah hal yang luar biasa. Menurutnya kunjungan itu sebagai bentuk tanggungjawab seorang pastor di Keuskupan Agung Jakarta. "Saya biasa mengunjungi itu di daerah dan wilayah pelayanan saya, di Jakarta, Tangerang, dan Bekasi. Jadi, ini bukan hal yang sangat luar biasa,” ujarnya.
Selain itu, dia mengatakan kunjungannya ke Rutan KPK bertepatan dengan perayaan Tahun Yubileum yang berjudul peziarah pengharapan. “Tadi Hasto juga berbicara mengenai pengharapan itu. Salah satu tanda dari harapan adalah mengunjungi saudara-saudara yang berada di dalam tahanan,” katanya.
Adapun alasan pribadi, dia mengaku telah mengenal Hasto sejak lama, atau sebelum menjadi tersangka dalam kasus dugaan pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019—2024, dan perintangan penyidikan.
BACA JUGA: PN Jaksel Gelar Praperadailan Staf Hasto Kristiyanto Terkait Penggeledehan Paksa Oleh KPK
“Hasto itu rumahnya di Jalan Kaliurang, di Gentan. Di depan rumahnya, di sebelah rumahnya itu ada lapangan sepak bola. Saya dulu tinggal di sana itu 16 tahun, lebih 23 tahun, tambah 7 tahun malahan,” ujarnya.
“Saya sering main sepak bola di lapangan itu. Jadi, kurang lebih saya kenal dengan keluarganya karena sesudah main sepak bola, mampirnya ke rumahnya keluarganya Hasto itu.”
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Mahkamah Agung tolak PK kasus korupsi selter tsunami Lombok. Vonis 6 tahun penjara tetap berlaku.
PSIM Jogja kalah 1-3 dari Arema FC di Super League 2025/2026. Van Gastel soroti start buruk dan kesalahan individu pemain.
Kominfo menjelaskan tiga peran orangtua dalam melindungi anak di ruang digital sesuai PP Tunas 2025 untuk menciptakan internet aman.
-Pendampingan yang dilakukan Astra Honda Motor terhadap Desa Wisata Krebet, Kalurahan Sendangsari, Kapanewon Pajangan, Bantul mulai menunjukkan dampak
BGN menegaskan Program Makan Bergizi Gratis tidak membagikan susu formula untuk bayi usia 0-6 bulan dan tetap mengutamakan ASI eksklusif.
Catcrs menggandeng market maker dan broker institusional untuk memperkuat likuiditas dan stabilitas perdagangan aset digital.