Santriwati Korban Dugaan Kekerasan Seksual di Pati Minta Perlindungan
Santriwati korban dugaan kekerasan seksual di pondok pesantren Pati mengajukan perlindungan ke LPSK untuk pendampingan hukum.
Dokter - ilustrasi Freepik
Harianjogja.com, SOLO—Dokter residen peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) diwajibkan Kementerian Kesehatan untuk menjalani tes kesehatan mental untuk mengantisipasi masalah kejiwaan.
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin di Solo, Jawa Tengah, Jumat, mengatakan upaya tersebut dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kasus kejahatan yang melibatkan peserta PPDS.
Hal itu juga dilakukan sebagai buntut dari kasus dokter residen Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Padjadjaran (Unpad) yang memperkosa keluarga pasien.
"Ini kan bisa dicegah, masalah mental, masalah kejiwaan. Sekarang Kementerian Kesehatan akan mewajibkan semua peserta PPDS yang mau masuk harus tes mental dulu dan setiap tahun," kata Menkes Budi Gunadi.
Ia mengatakan hal itu dilakukan karena tekanan mental yang dialami oleh peserta PPDS cukup besar. "Jadi setiap tahun harus tes mental, sehingga kita bisa lihat kalau ada yang cemas atau depresi bisa ketahuan lebih dini sehingga bisa diperbaiki," kata Menkes.
BACA JUGA: KPK Terima 561 Laporan Gratifikasi Selama Lebaran Idulfitri 2025
Sementara itu terkait dengan kasus yang melibatkan peserta PPDS FK Unpad tersebut, Menkes mengatakan harus ada perbaikan.
"Perbaikan yang pertama kami akan membekukan dulu anestesi di Unpad dan RSHS (Rumah Sakit Hasan Sadikin) Bandung, untuk melihat kekurangan mana yang harus diperbaiki," kata Menkes.
Ia mengatakan perbaikan dilakukan dengan langkah pembekuan karena akan sulit jika dilakukan tanpa pemberhentian sementara. "Maka di-freeze dulu satu bulan, diperbaiki seperti apa," kata Menkes Budi Gunadi.
Selain itu pihaknya juga memberikan sanksi yang berdampak pada efek jera kepada para pelakunya, salah satunya dengan mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP).
"Jadi kami tetap pastikan STR, SIP dicabut, karena kewenangan ada di Kemenkes pada undang-undang yang baru, sehingga dia nggak bisa praktik lagi," kata Menkes Budi Gunadi Sadikin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Santriwati korban dugaan kekerasan seksual di pondok pesantren Pati mengajukan perlindungan ke LPSK untuk pendampingan hukum.
Wali Kota Solo Respati Ardi prioritaskan guru dan nakes dalam rekrutmen CASN. Pemkot kejar solusi kekurangan tenaga pendidikan.
Perubahan tampak pada pembaruan Grand Vitara, yaitu penyematan Electronic Parking Brake yang menggantikan sistem tuas rem parkir mekanis pada keluaran sebelumny
Menkeu Purbaya dan Menteri ESDM Bahlil bahas strategi peningkatan PNBP, swasembada energi, dan listrik desa. Ini target dan datanya.
Merokok meningkatkan risiko kanker mulut secara signifikan. Ketahui penyebab, dampak, dan cara menurunkannya menurut dokter.
BGN akan menangguhkan SPPG tanpa Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi. Kebijakan ini demi menjaga kualitas Program Makan Bergizi Gratis.