Pandji Dijadwalkan Jalani Peradilan Adat Toraja 10 Februari 2026
AMAN Toraja menjadwalkan peradilan adat terhadap Pandji Pragiwaksono pada 10 Februari 2026 sebagai upaya pemulihan hukum adat.
Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto saat menyampaikan pernyataan kepada wartawan usai dilantik menjadi Panglima TNI oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara Jakarta, Rabu (22/11/2023). Antara/Andi Firdaus
Harianjogja.com, JAKARTA—Tim pengawal Panglima TNI diduga mengancam wartawan Kompas.com Adhyasta Dirgantara di sela-sela kegiatan Baksos di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Kamis (27/2/2025). Musababnya karena wartawan tersebut meminta komentar Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto terkait penggerudukan di Mapolres Tarakan oleh sejumlah prajurit TNI.
Adhyasta menanyakan masalah penggerudukan di Mapolres Tarakan oleh sejumlah prajurit TNI. Namun, setelah pertanyaan itu terdapat anggota tim pengawalan Panglima TNI yang mendatangi Adhyasta. Tim pengawal itu bahkan diduga mengancam Dias dengan pernyataan akan 'menyikat'.
Informasi tindakan tim pengawalan yang melakukan pengancaman tersebut sampai ke telinga Panglima TNI. "Saya mohon maaf atas kejadian yang sangat saya sesalkan," ujar Agus saat dikonfirmasi, Kamis (27/2/2025).
Agus menyatakan bahwa dirinya akan langsung melakukan penindakan terhadap pengawalnya yang diduga melakukan Intimidasi tersebut. "Mohon maaf itu pengawal dan segera akan saya tindak," katanya.
BACA JUGA : Panglima TNI Ubah Taktik Tempur Hadapi OPM
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Hariyanto langsung melakukan evaluasi agar kejadian tersebut tidak terulang. "TNI selalu menjunjung tinggi etika dan profesionalisme dalam berinteraksi dengan insan pers," kata Hariyanto.
Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil mengecam tindakan dugaan intimidasi ini. Sebab, peristiwa tersebut mencederai kebebasan pers dan bertentangan dengan prinsip perlindungan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugasnya. “Kami mengecam tindakan ini dan meminta pihak berwenang untuk segera mengusut kejadian tersebut secara transparan dan adil. Wartawan memiliki hak untuk bekerja tanpa tekanan atau intimidasi,” kata Kamil dalam keterangan tertulis, Kamis (27/2/2025).
Kamil mengingatkan, dalam menjalankan tugasnya, wartawan dilindungi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers atau UU Pers. Pasal 8 UU Pers secara tegas menyatakan, "Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum." Selain itu, dalam Pasal 18 UU Pers mengatur sanksi pidana terhadap setiap orang yang menghalangi kerja wartawan.
Pasal 18 UU Pers berbunyi, "Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
AMAN Toraja menjadwalkan peradilan adat terhadap Pandji Pragiwaksono pada 10 Februari 2026 sebagai upaya pemulihan hukum adat.
Meta disebut memasuki “Era Zombie” karena Facebook mulai ditinggalkan generasi muda di tengah belanja besar AI.
Harga tiket Piala Dunia 2026 melonjak hingga Rp52 juta akibat sistem adaptive pricing FIFA. Federasi kecil paling terdampak.
Apple resmi menghadirkan iPhone 17e di Indonesia dengan MagSafe, chip A19, dan Action Button. Harga mulai Rp13,4 juta.
Netflix digugat Texas karena dituding membuat fitur adiktif untuk anak dan mengumpulkan data pengguna tanpa izin yang jelas.
Persis Solo berada di ujung degradasi BRI Super League 2025/2026. Dua laga terakhir menjadi penentu nasib Laskar Sambernyawa.