Waspada Wereng Batang Coklat, Sleman Keluarkan Edaran Darurat
DP3 Sleman keluarkan edaran waspada wereng batang coklat. Petani diminta perkuat PHT dan deteksi dini untuk cegah gagal panen.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata (rompi pink) usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya, di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (7/2/2025). ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI/am.
Harianjogja.com, JAKARTA–Direktur Jenderal Anggaran (DJA) Isa Rachmatarwata (IS) ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Terkait hal itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata (IR) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya dalam kurun waktu 2008-2018.
BACA JUGA: Mantan Ketua Mahkamah Agung Bantah Disebut Dekat dengan Harun Masiku
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro, dikutip Sabtu (8/2/2025).
Di sisi lain, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar menyebut tim penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya perbuatan pidana yang dilakukan oleh IR.
Saat itu, kata Qohar, IR menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian pada Bapepam-LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan) periode 2006-2012.
Qohar menjelaskan bahwa penetapan tersangka berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigasi dalam rangka penghitungan kerugian negara atas penggunaan keuangan dan dana investasi pada PT Jiwasraya periode 2008-2018.
BACA JUGA: Kasus Dana CSR Bank Indonesia, KPK Geledah Rumah Anggota DPR Fraksi Gerindra Heri Gunawan
Dijelaskan pula bahwa kerugian yang ditimbulkan sekitar Rp16,8 triliun. Oleh sebab itu, kata dia, Isa dinilai melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Terhadap tersangka pada malam hari ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, dan dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," ujarnya.
Selain Isa, Kejagung telah menetapkan 13 tersangka yang berasal dari korporasi dan enam orang terdakwa. Beberapa di antaranya adalah mantan Direktur Utama Asuransi Jiwasraya (AJS) Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan AJS Hary Prasetyo, dan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan AJS Syahmirwan.
Berikutnya Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, dan Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
DP3 Sleman keluarkan edaran waspada wereng batang coklat. Petani diminta perkuat PHT dan deteksi dini untuk cegah gagal panen.
Menkes Budi Gunadi Sadikin menegaskan kusta bukan kutukan dan mengajak masyarakat menghapus stigma terhadap penyintas melalui deteksi dini.
Polri melimpahkan kasus dugaan korupsi dan TPPU Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Agung. DPR memastikan proses hukum dikawal hingga tuntas.
Kemensos terus mendampingi anak di Sukabumi yang kerap mencium bau BBM. Asesmen menunjukkan perkembangan perilaku, tetapi pendampingan berlanjut.
KDMP Bentangan Klaten menggaji dua pegawai Rp1,5 juta per bulan dari pendapatan operasional dengan omzet rata-rata Rp40 juta setiap bulan.
Jayden Adams meninggal dunia pada usia 25 tahun. Berikut profil, perjalanan karier, dan prestasi gelandang timnas Afrika Selatan itu.