PLN Retrofit PLTU, Batu Bara Rendah Jadi Solusi Cegah Pemadaman
PLN retrofit PLTU agar bisa gunakan batu bara kalori rendah, solusi cegah pemadaman listrik di Jawa.
LPG 3 Kg di pangkalan. - Ilustrasi/Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Pengedaran liquefied petroleum gas (LPG) 3 kilogram memerlukan pengawasan yang ketat. Hal ini sebagai konsekuensi logis dari barang subsidi pemerintah.
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengatakan bahwa salah satu konsekuensi yang harus dilakukan pemerintah karena mengeluarkan barang subsidi maka pengawasan harus ketat.
"Itu sebuah keniscayaan. Kalau subsidi pengawasannya tidak dilakukan secara ketat, yang terjadi adalah penyelewengan,” kata Yeka saat ditemui di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Senin (3/2/2025).
Menurut Yeka, pengawasan pengedaran LPG selama ini masih lemah. Oleh karena itu, Ombudsman mendorong pemerintah untuk memperketat pengawasan terhadap pengedaran LPG 3 kilogram di masyarakat.
Salah satu pokok pengawasan yang perlu diperketat, yaitu penetapan harga. Apabila penetapan harga tidak diawasi, tutur Yeka, akan terjadi penyelewengan harga oleh agen maupun pengecer.
“Ini kami temukan. Agen meningkatkan harga, pengecer juga; dan kami sampaikan agar pengawasannya ini segera diperketat,” tuturnya.
Yeka pun menyatakan Ombudsman berkomitmen untuk mengawasi pengedaran LPG 3 kilogram tersebut. “Ombudsman sudah dua tahun terakhir sebetulnya melakukan pengawasan terkait pengedaran LPG ini. Jadi, ini kami monitor,” katanya.
BACA JUGA: Mau Beli Gas 3 Kg? Begini Cara Mengecek Lokasi Pangkalan Terdekat di Sekitar Anda
Diketahui bahwa mulai 1 Februari 2025, pemerintah menerapkan kebijakan baru untuk memastikan pendistribusian subsidi energi berjalan lebih tepat sasaran. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan agen resmi Pertamina tidak lagi diperbolehkan menjual LPG 3 kilogram kepada pengecer.
Para pengecer diminta untuk mendaftarkan diri menjadi pangkalan resmi. Adapun waktu transisi dari pengecer menjadi pangkalan resmi yang disediakan adalah satu bulan sehingga pada Maret 2025, tidak ada lagi pengecer LPG 3 kilogram.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan larangan pengecer untuk menjual LPG 3 kilogram atau gas melon bertujuan untuk mengendalikan harga jual di masyarakat agar tidak ada yang dijual di atas harga eceran tertinggi (HET).
“Karena harga sampai di pangkalan itu pemerintah bisa kontrol. Kalau harga di pangkalan itu dinaikkan, izin pangkalannya dicabut, dikasih denda, dan kami bisa tahu siapa pemainnya,” ucap Bahlil dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin.
Menurut Bahlil, munculnya regulasi tersebut dilatarbelakangi oleh laporan yang diterima oleh Kementerian ESDM terkait penyaluran LPG 3 kilogram yang tidak tepat sasaran, mengingat gas melon tersebut merupakan subsidi dari pemerintah.
Selain adanya ketidaktepatan sasaran dalam penyaluran, Bahlil juga menyampaikan terdapat temuan banyaknya pengecer yang menjual gas melon di atas HET yang ditetapkan oleh pemerintah.
“Ada satu kelompok orang yang membeli LPG dengan jumlah yang tidak wajar. Ini untuk apa? Harganya juga naik. Sudah volume yang tidak wajar, harganya pun dimainkan,” ucap Bahlil.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
PLN retrofit PLTU agar bisa gunakan batu bara kalori rendah, solusi cegah pemadaman listrik di Jawa.
Bupati Magelang meminta OPD meningkatkan PAD melalui inovasi untuk memperkuat kemandirian fiskal dan menjaga pembangunan daerah.
Cek jadwal Angkutan KSPN Jogja Jumat 3 Juli 2026 menuju Obelix Sea View dan Pantai Drini. Tarif mulai Rp12.000 dari Malioboro.
DPRD DIY menilai pelaksanaan RTRW DIY 2023-2043 belum optimal. Pansus menemukan kesenjangan antara rencana tata ruang dan pembangunan.
Seorang satpam ditemukan meninggal di pos jaga perumahan di Kasihan, Bantul. Polisi menyatakan tidak ditemukan tanda kekerasan pada tubuh korban.
Jadwal SIM Keliling Jogja Jumat 3 Juli 2026 resmi dirilis. Cek lokasi, jam layanan, Drive Thru, SIM MAMI, dan syarat perpanjangan SIM.