Profil dan Pemilik KMP Putri Yasmin, Terbakar di Selat Lombok
Profil KMP Putri Yasmin, kapal feri buatan Jepang 1992 yang melayani rute Padangbai-Lembar dengan kapasitas penumpang dan kendaraan.
Ketua DPR RI Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (5/12/2024). - Antara/ist-DPR
Harianjogja.com, JAKARTA—Ketua DPR RI Puan Maharani menilai pemberian izin tambang ke universitas atau perguruan tinggi berdasarkan yang diusulkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) juga akan memberikan manfaat bagi rakyat.
Puan mengatakan bahwa DPR akan membuka ruang seluas-luasnya untuk mendengar aspirasi dari seluruh elemen masyarakat hingga perguruan tinggi untuk pembahasan rancangan undang-undang tersebut.
"Saling mendengarkan dan memberikan masukan. Begitu juga DPR harus memberikan tanggapan apa yang kami bahas di DPR," kata Puan di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.
Wakil rakyat ini mengatakan bahwa ruang-ruang aspirasi tersebut dibuka agar tidak ada salah persepsi atau kekeliruan komunikasi.
Terkait dengan dugaan pemberian izin tambang ke kampus untuk membungkam kritik dari akademisi, dia mengatakan bahwa penyusunan RUU tersebut jangan sampai menimbulkan kecurigaan dari berbagai pihak.
"Jadi, jangan belum apa-apa kita saling curiga, kita bicarakan bersama dahulu, poin-poin apa saja. Semoga ada jalan tengah, titik temu, supaya ini kelak bermanfaat bagi masyarakat," kata dia.
BACA JUGA: Begini Tanggapan Menteri Satryo dan Kampus Jogja soal Wacana Kampus Kelola Tambang
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI membuka peluang bagi Pemerintah untuk memberikan wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) kepada perguruan tinggi dan usaha kecil dan menengah (UKM) selain kepada badan usaha ormas keagamaan.
Baleg DPR RI berniat untuk menambahkan pasal dalam UU Minerba, yakni Pasal 51 A ayat (1) yang menyatakan bahwa WIUP mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas.
Berikutnya Pasal 51 A ayat (2) mengatur soal pertimbangan pemberian WIUP ke perguruan tinggi, dan ayat (3) menyampaikan ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP kepada perguruan tinggi diatur berdasarkan peraturan pemerintah (PP).
Rapat Paripurna DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (27/1), menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara untuk menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Profil KMP Putri Yasmin, kapal feri buatan Jepang 1992 yang melayani rute Padangbai-Lembar dengan kapasitas penumpang dan kendaraan.
DPRD Gunungkidul menyoroti sejumlah sekolah yang belum menerima MBG dan mendorong perluasan program agar lebih merata.
Pieter Huistra menyebut pemain asing PSS Sleman masih beradaptasi. PSS juga membuka peluang merekrut pemain lokal dan menyiapkan uji coba.
MA mengoreksi perhitungan kerugian negara kasus korupsi timah. Dari Rp300 triliun, kerugian keuangan negara ditetapkan Rp28,9 triliun.
Pemkab Temanggung mendukung wacana guru PPPK menjadi ASN pusat. Beban APBD daerah berpotensi berkurang sekitar Rp150,5 miliar.
DPRD Bantul mengkaji usulan perubahan Perbup BUMKalma setelah pengelola menyoroti kebutuhan operasional dan penguatan kelembagaan.