Trump Ancam Bom Oman Jika Ganggu Negosiasi AS-Iran
Donald Trump mengancam menyerang Oman jika mengganggu negosiasi AS-Iran dan mengklaim Washington memiliki saluran belakang dengan IRGC.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin - Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Sebanyak lima orang ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022. Kelimanya berasal dari korporasi.
Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung mengatakan bahwa kelima perusahaan itu adalah PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Tinindo Inter Nusa (TIN), dan CV Venus Inti Perkasa (VIP).
BACA JUGA: Ini Daftar Kasus Korupsi Besar yang Ditangani Kejaksaan Agung
Menurut Burhanuddin, kerugian kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh kasus timah nilainya cukup signifikan, yaitu Rp271 triliun. Menurutnya, hal itu adalah titik kerugian yang terbesar.
“Kita bersyukur bahwa kerusakan lingkungan itu dapat dibuktikan oleh jaksa di dalam persidangan. Biasanya adalah sangat sulit untuk membuktikan itu,” ujarnya.
Dalam rangka memulihkan kembali lingkungan, maka ditetapkan lima tersangka korporasi yang akan dibebankan kerugian negara.
“InSya-Allah dengan dana-dana yang ada, apabila nanti bisa dikembalikan kepada pemerintah, untuk perbaikan lingkungan akibat dari pertambangan-pertambangan ini,” ucapnya.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan bahwa telah diputuskan pembebanan uang kerugian negara pada masing-masing tersangka korporasi tersebut.
Ia merinci PT RBT sebesar Rp38 triliun, PT SBS sebesar Rp23 triliun, PT SIP sebesar Rp24 triliun, PT TIN sebesar Rp23 triliun, dan CV VIP sebesar Rp42 triliun. “Ini sekitar jumlahnya Rp152 triliun,” ucapnya.
Adapun siapakah yang akan bertanggung jawab dari sisa nominal kerugian yang sebesar Rp119 triliun, dikatakan oleh Febrie bahwa saat ini sedang dilakukan penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Ini sedang dihitung oleh BPKP siapa yang bertanggung jawab. Tentunya akan kita tindak lanjuti,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Donald Trump mengancam menyerang Oman jika mengganggu negosiasi AS-Iran dan mengklaim Washington memiliki saluran belakang dengan IRGC.
Gempa M7,7 NTT membuat Goa Rangko, Wae Rebo, dan Taman Nasional Kelimutu ditutup sementara untuk memastikan keselamatan wisatawan.
DPRD Jogja meminta target retribusi parkir Dishub disesuaikan kondisi riil 731 titik parkir agar potensi pendapatan lebih optimal.
Institut Pertanian Stiper (Instiper) Yogyakarta terus memperluas transfer teknologi melalui Program Pengabdian kepada Masyarakat (PKM)
Museum Perumusan Naskah Proklamasi di bekas rumah Laksamana Maeda menyimpan jejak perumusan, pengetikan, hingga penandatanganan naskah Proklamasi.
Palang Merah Indonesia (PMI) menyiapkan operasi kemanusiaan berskala besar untuk membantu masyarakat terdampak gempa bumi di NTT