Tambang Emas Ilegal di Sungai Batang Tebo Ditindak, Sarana Tambang Dimusnahkan
Polres Bungo memusnahkan sarana PETI di Sungai Batang Tebo, termasuk alat penyaring emas dan tangki minyak berkapasitas 1.000 liter.
Ilusrasi kunjungan kerja. /JIBI
Harianjogja.com, JAKARTA—Akademisi memandang kebijakan yang diterbitkan oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) terkait dengan efisiensi perjalanan dinas luar negeri (PDLN) bisa menghindari perjalanan yang tidak berdampak positif untuk kepentingan negara
“Efisiensi tersebut untuk menghindari perjalanan yang tidak berdampak positif secara signifikan kepada kepentingan negara,” ucap pakar kebijakan publik Universitas Padjadjaran (Unpad), Asep Sumaryana, Kamis (26/12/2024).
Selain itu, Asep memandang bahwa kebijakan efisiensi PDLN secara tidak langsung mengonfirmasi terdapat perjalanan dinas yang tidak efektif sebelumnya, sehingga saat ini pemerintah menghindari hal serupa terulang kembali.
Sementara itu, dia menjelaskan bahwa tidak semua PDLN termasuk penghamburan uang negara ketika memiliki nilai-nilai strategis. “Pertama, undangan negara lain yang menunjukkan penghormatan negara lain kepada bangsa kita. Kedua, perjalanan yang dapat mengundang investasi penting bagi negeri ini. Ketiga, undangan diklat yang diperlukan bagi kemajuan anak bangsa,” jelasnya.
BACA JUGA: Sekretariat Negara Terbitkan Kebijakan Baru Perjalanan Dinas Luar Negeri
Sebelumnya, Kemensetneg menerbitkan surat bernomor B-32/M/S/LN.00/12/2024 tentang Kebijakan Izin Perjalanan Dinas Luar Negeri yang ditandatangani Mensetneg Prasetyo Hadi di Jakarta, 23 Desember 2024.
Dalam surat yang bersifat Sangat Segera itu, teknis PDLN disampaikan kepada berbagai pihak, mulai dari jajaran Kabinet Merah Putih hingga kepala daerah di seluruh Indonesia.
Kemudian, surat tersebut mengatur bila pelaksanaan PDLN dilakukan tanpa persetujuan Presiden, maka pesertanya akan menerima konsekuensi administratif maupun sanksi lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Polres Bungo memusnahkan sarana PETI di Sungai Batang Tebo, termasuk alat penyaring emas dan tangki minyak berkapasitas 1.000 liter.
Bupati Magelang Grengseng Pamuji meminta ASN meninggalkan kebiasaan lama dan memperkuat target pembangunan, termasuk kemiskinan dan pengangguran.
Dinkes Kota Jogja mencatat 41 kasus baru HIV hingga triwulan II 2026, turun dibandingkan 118 kasus pada 2024 dan 98 kasus pada 2025.
Pemkab Sleman dan Klaten menyepakati pembagian PBJT Candi Prambanan untuk mengoptimalkan PAD dan pengembangan kawasan wisata.
Lomba menyanyi Manunggal Fair Kulonprogo batal mendadak. Peserta kecewa karena sudah datang dan menyiapkan penampilan.
Biaya Haji 2027 berpotensi naik. Menteri Haji Mochamad Irfan Yusuf menyebut kenaikan harga avtur dan situasi geopolitik jadi pertimbangan.