Polri Lacak Jejak Riza Chalid di Negara Anggota Interpol
Polri memastikan telah memetakan keberadaan Riza Chalid di negara anggota Interpol dan menyiapkan langkah penangkapan.
Mahfud MD - Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Terdakwa kasus korupsi timah, Harvey Moeis divonis hukuman 6,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Mantan Menkopolhukam Mahfud MD pun menilai vonis ini belum setimpal dengan perbuatan suami artis Sandra Dewi itu.
Mahfud juga menyatakan bahwa vonis tersebut belum adil jika dibandingkan dengan kerugian negara dari kasus megakorupsi yang mencapai Rp300 triliun itu. Terlebih, menurutnya, dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) kerugian negara ratusan triliun itu bukan lagi potential lost, tetapi sudah riil. "Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi dan TPPU yang merugikan keuangan negara Rp300 triliun. Dakwaannya konkret, merugikan keuangan negara, bukan potensi merugikan perekonomian negara," ujarnya di akun Instagram, Kamis (26/12/2024).
Selain itu, eks Ketua MK ini juga mengaku heran terhadap tuntutan JPU terhadap Harvey hanya meminta untuk dipidana selama 12 tahun dengan uang pengganti Rp210 miliar. "Akhirnya hakim memutus dengan hukuman penjara 6,5 tahun dan denda serta pengembalian uang negara yang totalnya hanya Rp211 miliar," tambahnya.
BACA JUGA: Kasus Korupsi Timah, Penasihat Hukum Harvey Moeis Tak Terima Harta Sandra Dewi Ikut Disita
Apalagi, kata Mahfud, dengan uang pengganti yang dibebankan itu masih sangat jauh dibandingkan dengan kerugian negara yang ditimbulkan. Oleh karena itu, Mahfud MD menyatakan bahwa hukuman yang dijatuhkan untuk Harvey Moeis masih belum sesuai. "Selain hukuman penjaranya ringan, yang menyesakkan adalah dari dakwaan merugikan keuangan negara Rp300 triliun tetapi jatuh vonisnya hanya Rp211 miliar, atau, sekitar 0,007 persen saja dari dakwaan kerugian keuangan negara," ucap dia.
Sebelumnya, Harvey Moeis yang merupakan suami artis Sandra Dewi hanya dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Vonis majelis hakim Tipikor tersebut lebih rendah atau setengahnya dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 12 tahun hukuman penjara.
Selain diganjar hukuman 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, terdakwa Harvey Moeis juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar dengan subsider satu tahun pidana.
Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan untuk saat ini pihaknya masih dalam masa pikir-pikir terkait dengan upaya banding terhadap vonis Harvey Moeis. "Saat ini JPU masih menggunakan masa pikir-pikirnya 7 hari setelah putusan ya," ujarnya saat dihubungi, Kamis (26/12/2024).
Namun demikian, dia memastikan bahwa pihaknya bakal segera menentukan keputusan banding vonis Harvey dan Suparta setelah melewati masa pikir-pikir tersebut. "Setelah itu bagaimana sikapnya nanti kami update.”
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Polri memastikan telah memetakan keberadaan Riza Chalid di negara anggota Interpol dan menyiapkan langkah penangkapan.
Skuad Inggris untuk Piala Dunia 2026 resmi dirilis. Phil Foden dan Cole Palmer tak masuk, ini daftar lengkap 26 pemain pilihan Tuchel.
Pemadaman listrik massal di Sumatera picu keluhan warga. PLN akui gangguan sistem, namun pelanggan soroti minimnya respons.
DPRD DIY ungkap persoalan serius perfilman Jogja, dari perizinan hingga perlindungan pekerja. Raperda disiapkan untuk menata industri.
Kemenko PMK dan TWC perkuat 10 sekolah di Sesar Opak lewat program SPAB. Momentum 20 tahun Gempa Jogja dorong budaya sadar bencana.
Apple uji iPhone 19 Pro dengan layar melengkung 4 sisi dan Face ID di bawah layar. Desain futuristik diprediksi hadir pada 2027.