Kemendagri Dorong Larangan Perang Suku di Papua, Begini Caranya
Kemendagri dorong aturan larangan perang suku di Papua Pegunungan lewat Raperdasus dan Raperdasi demi menjaga keamanan.
Ilustrasi/JIBI-Harian Jogja
Harianjogja.com, BALI– Kementerian Desa dan PDT mengingatkan pemerintah daerah agar menggunakan dana desa untuk desa cerdas sesuai amanat Undang-Undang.
Kepala Badan Pengembangan dan Informasi (BPI) Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Kemendes PDT Ivanovich Agusta mengatakan Undang-Undang APBN untuk 2025 sudah menetapkan salah satu prioritas penggunaan dana desa adalah untuk pengembangan desa cerdas.
"Maka ibu dan bapak sekalian (perwakilan pemda) akan menjadi contoh baik yang sudah tahu lebih dulu tentang apa yang harus dilakukan di desa cerdas 2025," katanya saat membuka Lokakarya Exit Strategy Desa Cerdas di Badung, Bali, Selasa (17/12/2024) malam.
BACA JUGA: Serapan Dana Desa di 75 Kalurahan di Bantul Rata-Rata Mencapai 66 Persen
Ivanovich menyebutkan hingga tahun 2024, hanya terdapat 16.277 desa dari 75.620 desa di Indonesia yang menganggarkan APBDes-nya untuk desa digital atau desa cerdas, dengan nilai total Rp609 miliar.
"Jadi kalau Rp609 miliar dibagi 16.000 sekian tadi, maka rata-rata anggaran yang dibelanjakan desa itu hanya Rp37 juta rata-rata per desa. Ini jumlah yang sebetulnya tergolong rendah," ujar dia.
Ivanovich melanjutkan tahun 2025 dengan adanya amanat dari ABPN, maka 75.260 desa tersebut diharapkan menganggarkan untuk desa digital.
"Kita belajar dari berbagai prioritas yang diminta di dalam UU ABPN, kalau tidak ada tambahan surat edaran menteri atau penegasan dari kementerian, akan membuat bapak/ibu yang ada di daerah sulit untuk memberikan arahan ke desa, atau desa sendiri juga ragu-ragu untuk membelanjakan," katanya.
"Contohnya, apakah desa boleh menganggarkan untuk langganan internet? Itu ada pemda yang memperbolehkan, dan ada yang tidak," paparnya.
Untuk itu, menurutnya, forum Lokakarya Exit Strategy Desa Cerdas dapat menjadi momen yang strategis bagi desa untuk menyampaikan kebutuhan masing-masing.
"Pemda maupun para pendamping desa bisa menyampaikan sebetulnya kebutuhannya apa saja. Sebagai perbandingan laporan dari Menteri Desa di tahun 2019, yang menganggarkan untuk desa digital sebanyak 36.000, namun di tahun ini 2024, jadi 16.000, memang ada hal-hal yang tidak sepenuhnya kesalahan desa, tetapi ada hal-hal untuk proteksi diri supaya tidak ada masalah," tuturnya.
UU Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025 telah menetapkan dana desa tahun anggaran 2025 sebesar Rp71 triliun, terdiri atas Rp69 triliun dihitung pada tahun anggaran sebelum tahun anggaran berjalan dan Rp2 triliun dihitung pada tahun anggaran berjalan. Penetapan rincian dana desa setiap desa diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Kemendagri dorong aturan larangan perang suku di Papua Pegunungan lewat Raperdasus dan Raperdasi demi menjaga keamanan.
BMKG memprediksi hujan masih berpotensi terjadi di sejumlah wilayah DIY hingga 20 Mei 2026 akibat pengaruh fenomena MJO.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit melantik Kalemdiklat Polri, lima kapolda baru, dan satu pejabat utama Mabes Polri di Jakarta.
Balapan MotoGP Catalunya 2026 dua kali dihentikan setelah kecelakaan beruntun melibatkan Alex Marquez, Bagnaia, Zarco, dan Acosta.
Persija Jakarta U20 menjadi juara EPA Super League U20 2025/2026 setelah menang 1-0 atas Malut United U20 di partai final.
Polisi menembak kaki pelaku pemerkosaan dan penyekapan wanita asal Kalimantan Utara di Makassar saat mencoba melawan ketika ditangkap.