Pilkada Jakarta Bersih dari Gugatan Sengketa, Pramono-Rano Karno Sah Menangkan Pemilihan

Jessica Gabriela Soehandoko
Jessica Gabriela Soehandoko Kamis, 12 Desember 2024 21:57 WIB
Pilkada Jakarta Bersih dari Gugatan Sengketa, Pramono-Rano Karno Sah Menangkan Pemilihan

Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung dan Rano Karno. - Bisnis.com

Harianjogja.com, JAKARTA—Pilkada Jakarta 2024 bersih dari gugatan sengketa. Calon Gubernur nomor urut tiga di Pilkada Jakarta, Pramono Anung mengatakan bahwa Pilkada Jakarta 2024 kali ini memiliki tingkat tensi politik yang paling rendah karena tidak ada paslon yang melayangkan gugatannya.

Hal tersebut disampaikan Pramono usai Pendaftaran Sengketa Pilkada ditutup per hari Rabu malam Rabu (11/12/2024) pukul 23.59 WIB.

“Dan pemilihan Gubernur di Jakarta kali ini adalah pemilihan yang tingkat tensi politiknya itu paling rendah, tensi politiknya,” ucapnya kala ditemui di Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Kamis (12/12/2024).

Pramono mengaku bersyukur lantaran politik yang gembira tersebut dapat terwujud, baik dari mulai pelaksanaan kampanye, sosialisasi, pemungutan suara, hingga akhirnya sampai kepada perhitungan.  “Jadi saya melihat Jakarta bisa menjadi role model demokrasi yang ada di Indonesia,” terangnya.

Menurutnya, sikapnya yang tidak menjadikan lawan politiknya dalam Pilkada sebagai kompetitor telah membuat suasana kontestasi itu lebih adem.

“Saya sendiri juga gak pernah menanggap kompetitor itu sebagai lawan. Karena saya selalu berulang kali mengatakan lawan saya adalah diri saya sendiri,” kata Pramono.

BACA JUGA: Pelatih PSS Sleman, Mazola Junior Ingin Bawa Pulang Hasil Maksimal dari Stadion Batakan

Sebagai informasi, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil dan Suswono, tidak mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) sampai Rabu (11/12/2024).

Dilihat di situs pengajuan permohonan perselisihan hasil Pilkada 2024 milik Mahkamah Konstitusi Kamis (12/12/2024) pukul 05.53 WIB, pasangan cagub dan cawagub yang diusung oleh KIM Plus dan diendorse oleh Presiden ke 7 Joko Widodo (Jokowi) dan Presiden Prabowo itu, belum tercatat dalam daftar pengajuan permohonan sengketa Pilkada.

Ketua Divisi Teknis KPU DKI Jakarta Dody Wijaya kemudian menuturkan, bahwa dengan tidak adanya gugatan yang dilayangkan ke MK maka hal ini menjadi sejarah baru bagi Pilkada Jakarta.

“Hal ini melengkapi catatan sejarah Pilkada Jakarta 2024 yang tanpa sengketa di MK seperti Pilkada Jakarta 2007, 2012 dan 2017,” ujarnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis.com

Share

Maya Herawati
Maya Herawati Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online