Cara Daftar PKH Tahap 4 2026 Lewat Perlinsos Digital
PKH tahap 4 2026 segera memasuki periode Oktober-Desember. Simak cara daftar lewat Perlinsos Digital, syarat, nominal, dan cara cek status.
Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal TNI Hariyanto. /Antara.
Harianjogja.com, JAKARTA—Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal TNI Hariyanto menyatakan bahwa TNI mengikuti kebijakan dan keputusan resmi negara terkait wacana perubahan struktur lembaga negara, termasuk Polri.
Hariyanto mengatakan TNI pada prinsipnya menghormati wacana apa pun yang berkembang di publik. "TNI menghormati setiap wacana atau diskusi yang berkembang terkait perubahan struktur lembaga negara, termasuk Polri. TNI berpegang kepada undang-undang yang mengatur peran dan tugas masing-masing institusi," kata Kapuspen kepada wartawan di Jakarta, Senin.
Ia menekankan bahwa TNI dan Polri memiliki tugas masing-masing yang berbeda dan koordinasi antarkedua institusi berjalan baik dalam menjaga stabilitas keamanan nasional.
"Koordinasi antara TNI dan Polri sudah berjalan baik dalam menjaga stabilitas nasional. Segala perubahan terkait struktur atau koordinasi antarlembaga merupakan kewenangan pemerintah dan DPR, dan TNI akan mengikuti kebijakan sesuai keputusan resmi negara," kata Hariyanto.
Ia juga kembali menegaskan bahwa TNI selalu mengikuti arahan dan kebijakan pemerintah, termasuk menteri pertahanan sebagai pembina utama bidang pertahanan. "Prinsipnya TNI berkomitmen mendukung setiap langkah yang bertujuan menjaga stabilitas dan kedaulatan negara," katanya menegaskan.
Wacana mengubah struktur kelembagaan Polri yang semula di bawah Presiden menjadi di bawah Kemendagri atau Panglima TNI bergulir setelah anggota DPR RI Deddy Sitorus menyatakan fraksinya saat ini mendalami dan mengkaji wacana perubahan tersebut.
Kendati demikian, sejumlah pakar, praktisi, organisasi masyarakat sipil, dan anggota DPR lainnya menolak usulan itu. Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi mengingatkan kelembagaan Polri yang berada di bawah Presiden merupakan perintah konstitusi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).
"Usulan agar Polri berada di bawah Kementerian Dalam Negeri bertentangan dengan semangat Pasal 30 ayat (2) dan (4) UUD Negara RI 1945," kata Hendardi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
PKH tahap 4 2026 segera memasuki periode Oktober-Desember. Simak cara daftar lewat Perlinsos Digital, syarat, nominal, dan cara cek status.
Link live streaming Indonesia vs Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026 tersedia di Vidio dan YouTube. Simak jadwal dan cara menontonnya.
Satoria Hotel Yogyakarta merayakan ulang tahun ke-9 dengan tema “Together We 9row” melalui berbagai kegiatan kesehatan, sosial, lingkungan, dan pengembangan dir
Komite MAN 2 Bantul menjelaskan soal Rp4,2 juta yang ramai di media sosial. Nominal disebut bukan tarif wajib bagi wali murid.
Capaian CKG Kulonprogo baru 119.172 dari 459.782 sasaran. Dinkes memperluas pemeriksaan hingga Kantor Pemkab Kulonprogo.
BRI Peduli Sahabat Disabilitas 2026 kembali digelar di Makassar dengan pelatihan dan pemagangan untuk memperluas kesempatan kerja inklusif.