Arab Saudi Ancam Denda Rp93 Juta bagi Jemaah Haji Ilegal
Arab Saudi akan mendenda hingga Rp93 juta bagi jemaah haji ilegal tanpa izin resmi dan memberi sanksi deportasi serta larangan masuk 10 tahun.
Ketua KPAI Ai Maryati Solihah./Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) baru saja merilis berbagai temuan dan juga pengawasan mengenai pekerja anak di Indonesia yang dirangkum dalam buku Policy Brief Penanggulangan Pekerja Anak di Indonesia 2024.
Ketua KPAI Ai Maryati Solihah mengatakan bahwa hasil temuan ini dilakukan sejak lima tahun belakangan. Nantinya, hasil pengawasan ini bakal dikemukakan secara gamblang dalam kegiatan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) mendatang.
“Dalam hasil elaborasi dan analisis bersama ini menjadi sebuah policy brief. Nah ini yang kami persembahkan di akhir tahun karena kami akan rakornas nanti, mudah-mudahan Pak Presiden bisa hadir di KPAI untuk menyampaikan secara sistematis hasil pengawasan ini,” kata Ai seusai peluncuran buku Policy Brief Penanggulangan Pekerja Anak di Indonesia 2024 di UI Salemba Jakarta, Kamis (14/11/2024).
Dalam hasil pengawasan ini, dirinya menyebutkan bahwa terdapat peningkatan yang cukup drastis pada tahun 2019. Terlebih, ketika Covid-19 melanda Indonesia, di mana banyak anak di bawah umur harus ikut bekerja dengan alasan membantu penghasilan keluarga.
Dalam hal ini, pekerjaan terburuk yang dilakukan oleh anak-anak tersebut adalah dengan menjajakan diri untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK) oleh oknum-oknum tertentu melalui aplikasi kencan.
“Bahkan ada bentuk pekerjaan terburuk yang seringkali kalau KPAI konfirmasi di antaranya eksploitasi seksual ya. Anak-anak dilacurkan misalnya, lalu mereka juga banyak masuk dalam eksploitasi seks berbayar misalnya melalui online daring dan lain sebagainya,” ucapnya.
BACA JUGA: Pemilik Karaoke di Parangkusumo Bantul Pekerjakan Anak di Bawah Umur Jadi LC, Ini Modusnya
Tidak itu saja, pekerjaan yang memerlukan kekuatan fisik juga kerapkali ditemukan seperti di industri perkebunan dan juga pertanian dengan tingkat risiko yang tinggi yang menggunakan alat-alat berbahaya ataupun pekerjaan yang memang dilarang untuk anak-anak.
Hingga saat ini, pola pikir masyarakat Indonesia masih mengedepankan anak sebagai asset yang penting untuk membantu perekonomian keluarga. Pada 2020, KPAI menemukan sekitar 50% mengaku mengalami krisis ekonomi yang menyebabkan orang tua mengizinkan untuk anak-anak mereka bekerja di tempat yang tidak semestinya.
Situasi tersebut, dikatakan oleh Ai sangat rentan pada pelanggaran hak anak seperti tidak terpenuhinya hak pendidikan, kesehatan, pengasuhan, dan menjadi korban atas permasalahan kekerasan hingga Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Policy brief ini merupakan komitmen dan kerja bersama yang dilakukan oleh kolaborasi KPAI dengan Sekretariat Nasional Jarak, SKSG UI dan Save Children Indonesia dengan berbagai mitra ahli lainnya dalam melihat situasi pekerja anak saat ini.”
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Arab Saudi akan mendenda hingga Rp93 juta bagi jemaah haji ilegal tanpa izin resmi dan memberi sanksi deportasi serta larangan masuk 10 tahun.
Disdik Sleman mulai adaptasi penerapan Bahasa Inggris di SD menjelang kebijakan wajib nasional pada tahun ajaran 2027/2028.
Persib Bandung memastikan seluruh pemain dan ofisial aman usai diduga mendapat serangan oknum suporter setelah laga kontra PSM Makassar.
Cek jadwal KRL Jogja–Solo dari Tugu ke Palur. Simak jam keberangkatan lengkap dan imbauan penumpang.
Jadwal lengkap KRL Solo–Jogja dari Palur hingga Tugu. Simak jam keberangkatan terbaru dan imbauan KAI.
Real Madrid mengumumkan perpisahan Dani Carvajal dan kembalinya José Mourinho sebagai pelatih pada hari yang sama.