Ditanya Soal UMP 2025, Menaker: Pasti Naik

Newswire
Newswire Rabu, 06 November 2024 21:17 WIB
Ditanya Soal UMP 2025, Menaker: Pasti Naik

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli./Antara

Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memberikan sinyal dan angin segar bagi para buruh ihwal Upah Minimum Provinsi (UMP) di 2025 yang tentunya akan naik.

Menurutnya tidak mungkin UMP diturunkan karena Pemerintah berfokus untuk membantu pekerja yang memiliki penghasilan rendah mendapatkan upah yang layak. "Iya dong [naik], masa enggak naik," kata Yassierli ditemui di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (6/11/2024).  

Hanya saja, dia tidak mau membeberkan berapa besaran kenaikan Upah Minimum tersebut. Dia hanya memastikan semua pihak yang terlibat terkait dengan pengupahan buruh telah diajak berdiskusi dan berkolaborasi untuk menemukan rumusan yang tepat. Mulai dari Dewan Pengupahan Nasional lalu Lembaga Kerja Sama (LKS) - Tripartit, semua lembaga tersebut telah diajak oleh Kementerian Ketenagakerjaan untuk berkonsolidasi mencari solusi yang tepat terkait UMP.

Dalam sidang kabinet terbaru, Yassierli juga mengatakan masalah tentang Upah Minimum ini turut dibahas dan dalam waktu dekat dirinya akan mengungkap detailnya kepada awak media di Kementeriannya.

Saat ditanyakan mengenai apakah aturan yang mengatur upah minimum ini akan dirilis pada 7 November 2024, dia mengatakan bahwa pihaknya tidak ingin tergesa-gesa dan memastikan aturan yang nantinya dikeluarkan mampu menjawab kebutuhan baik buruh maupun dunia usaha.

"Kami mesti harus benar-benar firm bahwa peraturan menteri ini benar-benar bisa memberikan membantu pekerja yang memiliki penghasilan rendah dengan tetap memperhatikan dunia usaha," ujarnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Arief Junianto
Arief Junianto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online