IHSG Ditutup Menguat, Sentimen Global dan Domestik Angkat Bursa
IHSG ditutup naik 0,80 persen ke level 6.236,13 pada Jumat, didorong sentimen positif dari bursa Asia, AS, China, dan faktor domestik.
Sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (4/11/2024). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)
Harianjogja.com, JAKARTA–Dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk. tahun 2015–2022, terungkap terdakwa Harvey Moeis mengumpulkan uang sebanyak 1,5 juta dolar Amerika Serikat (AS) dari empat smelter swasta.
Harvey Moeis mengatakan uang tersebut antara lain merupakan kas sosial yang selama ini disebut sebagai dana tanggung jawab sosial dan lingkungan atau corporate social responsibility (CSR).
BACA JUGA: Usai Bertemu Jokowi, Prabowo Lakukan Pertemuan Tertutup dengan SBY
"Selain itu juga ada 25 ribu dolar Singapura tiga kali, sebagian kecil saja," ujar Harvey saat menjadi saksi dalam sidang pemeriksaan kasus dugaan korupsi timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (4/11/2024).
Meski mendapatkan uang sebesar itu, ia mengaku tidak mencatatkan transaksi dari keempat smelter swasta tersebut secara pribadi lantaran sudah terdapat bagian keuangan yang mencatat transaksi.
Adapun keempat swasta dimaksud, yakni CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Inter Nusa.
Harvey menuturkan uang yang ia kumpulkan dari para smelter swasta pun digunakan untuk memberikan bantuan pembelian alat kesehatan untuk COVID-19 tanpa sepengetahuan keempat smelter tersebut.
"Belum sempat dikasih tahu kepada pihak smelter, tapi itu untuk bantuan alat kesehatan di RSCM dan RSPAD," ucap dia.
Harvey bersaksi dalam kasus dugaan korupsi timah yang menyeret antara lain dirinya beserta tiga petinggi smelter swasta sehingga secara total merugikan keuangan negara senilai Rp300 triliun.
Ketiga petinggi smelter dimaksud, yakni Pemilik Manfaat CV Venus Inti Perkasa (VIP) dan PT Menara Cipta Mulia (MCM) Tamron alias Aon, General Manager Operational CV VIP dan PT MCM Achmad Albani, serta Direktur Utama CV VIP Hasan Tjhie.
Selain ketiga petinggi smelter swasta, terdapat pula pengepul bijih timah (kolektor), Kwan Yung alias Buyung yang didakwakan perbuatan serupa.
Dengan begitu, perbuatan keempat terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kendati demikian khusus Tamron, terancam pula pidana dalam Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
IHSG ditutup naik 0,80 persen ke level 6.236,13 pada Jumat, didorong sentimen positif dari bursa Asia, AS, China, dan faktor domestik.
Shayne Pattynama memuji perlawanan Timor Leste meski Indonesia menang 3-0 di Piala AFF 2026. Garuda kini mengoleksi enam poin dari dua laga.
Jadwal layanan SIM Polresta Sleman Agustus 2026 telah dirilis. Cek lokasi SIM Keliling, MPP, SIMMADE, jam layanan, dan syarat perpanjangan.
BMKG memprakirakan cuaca DIY pada 1 Agustus 2026 cerah sepanjang hari. Bediding masih terasa dengan suhu 21-31 derajat Celsius.
Jadwal SIM Keliling Jogja Sabtu malam Minggu. Simak jam layanan, lokasi, dan syarat perpanjangan SIM.
Jadwal KA Bandara YIA Sabtu 1 Agustus 2026 lengkap untuk rute YIA–Stasiun Tugu Yogyakarta dan sebaliknya, beserta tarif serta cara beli tiket.