Temuan BPK, Ada 51 Masalah Pembangunan IKN

Alifian Asmaaysi
Alifian Asmaaysi Rabu, 30 Oktober 2024 20:27 WIB
Temuan BPK, Ada 51 Masalah Pembangunan IKN

Suasana Istana Negara dan Istana Garuda terlihat dari kawasan Sumbu Kebangsaan IKN, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Minggu (28/7/2024). Sumbu Kebangsaan merupakan ruang terbuka di IKN yang menjadi simbol hubungan harmonis antar alam, manusia, dan nilai luhur kebudayaan.— Antara/Hafidz Mubarak A

Harianjogja.com, JAKARTA—Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyampaikan 51 rekomendasi kepada Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terkait dengan masalah yang ditemukan pada pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo menyebut 51 rekomendasi BPK terkait IKN itu sebagaimana tercantum dalam hasil pemeriksaan BP RI Semester II/2023.

“Kemudian ada satu laporan hasil pemeriksaan atas pekerjaan di IKN ada total 51 rekomendasi,” jelasnya di hadapan Komisi V DPR RI, Rabu (30/10/2024).

Lebih lanjut, Dody menjelaskan rekomendasi penanganan masalah di pembangunan IKN itu pada umumnya hanya merupakan masalah administrasi serta peneguran terhadap proses prosedur yang tidak sesuai.

Namun demikian, Dody memastikan bahwa rekomendasi tersebut saat ini tengah ditindaklanjuti oleh Kementerian PU.

Di samping itu, ia juga menegaskan 51 rekomendasi tersebut tak berdampak pada adanya inefisiensi pada proyek pembangunan IKN.

“Tapi Alhamdulillah di sini tak ada ditemukan inefisiensi untuk proyek IKN. Atas dua laporan hasil tersebut kementerian kami telah menindaklanjutinya walau memang belum 100 persen,” tegasnya.

BACA JUGA: Raperda Miras Belum Pasti Dibahas Tahun Ini, Pemkot Diminta Tetap Tegakkan Regulasi Yang Sudah Ada

Sebelumnya, BPK juga sempat meluncurkan hasil pemeriksaannya terhadap pemerintah soal pembangunan IKN dalam dokumen Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) Semester II/2023.

Pertama, BPK melihat pembangunan infrastruktur yang berlangsung tersebut belum sepenuhnya selaras dengan RPJMN Tahun 2020-2024, Rencana Strategis (Renstra) Kementerian PUPR Tahun 2020-2024, dan Rencana Induk IKN.

Sementara perencanaan pendanaan belum sepenuhnya memadai, antara lain sumber pendanaan alternatif selain APBN berupa KPBU dan swasta murni/BUMN/BUMD yang belum dapat terlaksana.

Kedua, fakta yang terjadi di lapangan bahwa persiapan pembangunan infrastruktur IKN belum memadai yang ditunjukkan oleh adanya kendala mekanisme pelepasan kawasan hutan. 

“Sebanyak 2.085,62 Ha dari 36.150 Ha tanah masih dalam penguasaan pihak lain karena belum diterbitkannya hak pengelolaan lahan [HPL], serta belum selesainya proses sertifikasi atas 5 area hasil pengadaan tanah,” tulis BPK dalam dokumen tersebut, dikutip Selasa (4/6/2024).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis.com

Share

Maya Herawati
Maya Herawati Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online