NTP Petani Tembus Rekor 129,19 pada Agustus 2026
NTP nasional mencapai rekor 129,19 pada Agustus 2026, naik 1,05% dari Juli. Pemerintah juga menekan biaya pupuk dan menjamin harga gabah.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA–Sejumlah daerah di Tanah Air akan menggelar Pilkada dengan calon tunggal Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengancam mempidanakan siapapun yang mengajak untuk tidak memilih atau golongan putih (golput) pada Pilkada Serentak 2024.
Ketua KPU Muhammad Afiffudin menyebut hukuman pidana tersebut tertuang di dalam Pasal 187 huruf A ayat 1 Undang-Undang No.10/2016 tentang Perubahan Atas UU No.1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota.
Pasal itu menyebutkan setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberi uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih, agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4).
"Itu bisa dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," tutur Afif, Selasa (17/9/2024).
BACA JUGA: Awal Pekan, Merapi Gugurkan Awan Panas Sejauh 1 Km Lebih
Maka dari itu, dia mengimbau kepada publik untuk tetap menggunakan hak pilihnya dan tidak terpengaruh dengan ajakan di media sosial untuk golput. Afi juga meminta media massa agar bisa mengajak masyarakat untuk tidak golput di Pilkada Serentak 2024.
"KPU mengajak semua untuk menggunakan hak pilihnya, biar pemilih Pilkadanya tinggi," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Komisioner KPUD DKI Jakarta Astri Megatari kala membahas soal gerakan tiga paslon yang datang dari pendukung Anies Baswedan tersebut. "Jika kita mengajak masyarakat untuk tidak memilih itu bisa dipidanakan," katanya, Jumat (13/9/2024).
Saat ditanya mengenai tindakan gerakan tusuk tiga paslon jika terdapat pemberian uang, KPU menegaskan hal tersebut merupakan tindak pidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
NTP nasional mencapai rekor 129,19 pada Agustus 2026, naik 1,05% dari Juli. Pemerintah juga menekan biaya pupuk dan menjamin harga gabah.
Jadwal SIM Keliling Jogja Senin 21 September 2026 tersedia di Alkid. Cek lokasi, jam layanan, syarat, dan ketentuan perpanjangan SIM.
Jadwal SIM Kulonprogo hari ini, Senin 21 September 2026, tersedia di MPP. Cek lokasi, jam layanan, syarat, dan ketentuan perpanjangan SIM.
Wawali Surakarta Astrid Widayani ikut lomba mancing bersama warga di Sungai Toklo. Ia mengajak warga menjaga kebersihan sungai.
Film Djamin Setia Selamanya mengangkat perjuangan Djamin Ginting sekaligus membawa pesan keberanian menghadapi tantangan bagi generasi kini.
Jadwal SIM Sleman Senin 21 September 2026 di MPP Sleman, lengkap dengan lokasi layanan, jam operasional, syarat perpanjangan SIM A dan C.