Kejagung Limpahkan Tersangka TPPU Zarof Ricar ke Kejari Jakpus
Kejagung melimpahkan tersangka AW dalam kasus TPPU dengan tindak pidana asal suap Zarof Ricar ke Kejari Jakarta Pusat.
Ketua Umum Kadin hasil Munaslub, Anindya Bakrie
Harianjogja.com, JAKARTA - Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia dinilao sarat dengan kepentingan politik. Demikian pandangan Guru Besar Ilmu Politik Universitas Andalas Prof. Asrinaldi.
“Tentu publik sangat tahu bahwa ini ada kaitannya dengan proses politik, apalagi Kadin ini kan memang mitra pemerintah dalam hal pembangunan ekonomi di Indonesia,” kata Prof. Asrinaldi dari Jakarta, Senin, dilansir Antara
Menurut dia, Kadin merupakan mitra strategis pemerintah dalam koordinasi maupun penyelenggaraan pembangunan atau perekonomian Indonesia.
Oleh sebab itu, dia mengatakan bahwa wajar bila muncul pandangan munaslub diselenggarakan karena rekam jejak Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid yang mendukung salah satu pasangan calon pada Pemilu 2024.
“Mau tidak mau tentu ini akan dikaitkan dengan proses politik yang sudah terjadi beberapa waktu yang lalu karena bagaimanapun dalam konteks apa yang dilakukan oleh Ketua Kadin, Arsjad, itu kan tidak ada persoalan sebenarnya, tetapi faktanya berkata lain,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa pemerintah tidak ikut campur urusan internal yang terjadi di Kadin.
Walaupun demikian, dia menyebut penetapan Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin hasil dari munaslub masih menunggu diterbitkannya surat Keputusan Presiden.
"Aturannya seperti itu, namun nanti kan semua keputusan Presiden. Pasti nanti akan melewati proses harmonisasi di Kementerian," ucap Supratman di Jakarta, Minggu (15/9).
BACA JUGA: Ketum Kadin Versi Munaslub Anindya Bakrie Bertekad Sukseskan Program Jokowi ke Prabowo
Pada kesempatan berbeda, Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid menyatakan bahwa munaslub yang menetapkan Anindya Bakrie sebagai ketua umum tidak sah lantaran melanggar aturan, dan ditolak oleh 21 Kadin Provinsi.
"Hanya ada satu Kadin Indonesia, yaitu Kadin Indonesia yang dasar penyelenggaraannya ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kadin Indonesia, dan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2022. Oleh karena itu, segala bentuk aktivitas Kadin Indonesia, termasuk penyelenggaraan munaslub harus tunduk dan taat kepada ketentuan UU dan mandat AD/ART," ujar Arsjad di Jakarta, Minggu (15/9).
Arsjad juga menyebut telah dipercaya menjabat Ketua Umum Kadin Indonesia periode 2021-2026 melalui proses dan tata cara yang sah, serta sesuai ketentuan UU dan aturan organisasi, yaitu dipilih secara aklamasi berdasarkan keputusan bersama dalam Munas VIII Kadin Indonesia tertanggal 30 Juni 2021, di Kendari, Sulawesi Tenggara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Kejagung melimpahkan tersangka AW dalam kasus TPPU dengan tindak pidana asal suap Zarof Ricar ke Kejari Jakarta Pusat.
Prabowo menyebut porsi hasil pengemudi ojol naik dari 80% menjadi 92%. Sejumlah pengemudi dilaporkan penghasilannya naik hingga 3 kali lipat.
Prabowo menargetkan 1.386 Kampung Nelayan Merah Putih beroperasi akhir 2026 dan pembangunan 1.582 kapal ikan modern dimulai pada 2027.
RPPLH DIY 2026-2056 disiapkan sebagai pedoman lingkungan 30 tahun. DPRD DIY meminta pembangunan ekonomi tak mengorbankan lingkungan.
Prabowo menargetkan swasembada daging sapi dan kerbau dalam 5 tahun. Danantara menggandeng JBS dengan investasi awal US$2,5 miliar.
Kekeringan Gunungkidul meluas. Sebanyak 83.757 jiwa di 71 kalurahan terdampak krisis air bersih dan bantuan mencapai 1.087 tangki.