Usai Geledah Kompleks Balai Kota, KPK Periksa Sejumlah Pejabat Pemkot Semarang

Newswire
Newswire Kamis, 18 Juli 2024 14:07 WIB
Usai Geledah Kompleks Balai Kota, KPK Periksa Sejumlah Pejabat Pemkot Semarang

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.ist/kpk

Harianjogja.com, SEMARANG—Usai menggeledah sejumlah ruangan di Kompleks Balai Kota Semarang, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah pimpinan badan dan dinas di lingkup Pemkot, Kamis (18/7/2024).

Pemeriksaan ini merupakan kelanjutan dari proses penyidikan KPK terkait sejumlah kasus dugaan korupsi di Ibu Kota Provinsi Jawa Tengah itu.

BACA JUGA: Usai KPK Geledah Kompleks Balai Kota, Ruang Wali Kota Semarang Sepi

Para pejabat tersebut dimintai keterangan di lantai 8 Gedung Moch Ihsan yang berada di kompleks Balai Kota Semarang.

Sejumlah penyidik KPK memasuki ruangan tersebut dengan diikuti satu per satu pejabat tersebut masuk ke dalam salah satu ruangan di lantai 8 Gedung Moch Ihsan tersebut.

Sejumlah pejabat yang masuk ruangan tersebut, di antaranya Kepala Dinas Tata Ruang Irwansyah, Kepala Diskominfo Sunarto, serta Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Joko Hartono.

Belum diketahui keterkaitan pemeriksaan sejumlah pejabat tersebut dengan penyidikan yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut.

Selain memeriksa sejumlah petinggi Pemkot Semarang, penyidik KPK juga kembali menggeledah sejumlah ruangan di Balai Kota Semarang.

Sebelumnya, KPK menyebut penggeledahan tersebut berkaitan dengan tiga kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.

BACA JUGA: Hari Ini KPK Kembali Geledah Ruang Kerja di Balai Kota Semarang, Bawa Tiga Koper

Tiga kasus dugaan korupsi itu masing-masing pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023–2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023–2024.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan empat orang telah dicegah berpergian ke luar negeri berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut.

Menurut dia, empat orang yang dilarang bepergian ke luar negeri itu terdiri dari dua orang berasal dari penyelenggara negara dan sisanya adalah pihak swasta.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Abdul Hamied Razak
Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online