ASN ke IKN Bakal Dapat Insentif, Besarannya Masih Digodok Pemerintah

Newswire
Newswire Senin, 01 Juli 2024 20:57 WIB
ASN ke IKN Bakal Dapat Insentif, Besarannya Masih Digodok Pemerintah

Kawasan titik nol Nusantara di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur. ANTARA/Bagus Purwa/pri.

Harianjogja.com, JAKARTA—Insentif bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN) sedang digodok pemerintah. Hal ini diungkapkan  Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas seusai mengikuti rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, yang membahas pemindahan ASN ke IKN.

"Ya tadi kami diminta Bapak Presiden untuk merumuskan secara rinci terkait insentif pemindahan ASN ke IKN, baik itu insentif berupa anggaran maupun berupa percepatan kepangkatan," kata Azwar Anas di Jakarta, Senin (1/7/2024).

Azwar mengaku belum bisa mengumumkan besaran insentif anggaran untuk ASN, karena hal itu masih dikaji ulang bersama Menteri Keuangan. Namun, dia mengatakan pemberian insentif serupa layaknya pemberian insentif bagi dokter yang bekerja di wilayah tertinggal, terdepan dan terluar (3T).

Dalam pemberian insentif, kata Azwar, pemerintah juga menghitung biaya hidup di IKN, termasuk percepatan kenaikan pangkat bagi ASN yang memenuhi kualifikasi.

Adapun Azwar mengatakan tahapan pemindahan ASN ke IKN, terbagi menjadi jangka pendek, menengah, dan masa depan yaitu untuk periode 2030-2034 dan seterusnya.

Azwar mengatakan penyaringan atau penapisan pemindahan kementerian/lembaga ke IKN menggunakan instrumen penapisan untuk menyaring, mengidentifikasi, menyeleksi dan menetapkan prioritas kementerian.

BACA JUGA: BPS Catat Warga Miskin di Area Perkotaan DIY per Maret 2024 Bertambah, Segini Angkanya

Penyaringan kementerian/lembaga dilakukan secara runut dan sistematis berjenjang, dengan menggunakan instrumen yakni, pertama terkait pendefinisian peran strategis kementerian/lembaga, yang berkaitan dengan daya saing dan kemandirian ekonomi; kedua, terkait identifikasi K/L sebagai sistem pengambilan keputusan atau sistem pertahanan dan keamanan; ketiga, terkait bentuk risiko.

"Tapi yang paling penting adalah Presiden menyampaikan pemindahan IKN ini menjadi langkah strategis yang bukan hanya membawa perubahan fisik seperti bangunan atau gedung pemerintahan, melainkan juga transformasi pola pikir budaya kerja dan dukungan sumber daya manusia," kata Azwar Anas.

Presiden meminta Kementerian PANRB untuk membuat regulasi yang rigid dan detail terkait pemindahan ASN ke IKN yang akan dilakukan dalam waktu dekat.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Maya Herawati
Maya Herawati Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online