Siap-Siap Terima SMS Blast Ini dari Kemenkominfo

Newswire
Newswire Minggu, 16 Juni 2024 22:07 WIB
Siap-Siap Terima SMS Blast Ini dari Kemenkominfo

 Kementerian Komunikasi dan Informatika menyampaikan pesan melalui SMS Blast dalam upaya edukasi untuk mencegah praktik judi online pada Minggu (16/6/2024). (ANTARA/Livia Kristianti)=

Harianjogja.com, JAKARTA—Sebagai upaya mencegah judi online, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mulai melancarkan SMS blast.

"Edukasi melalui SMS blast sudah mulai," kata Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi dalam pesan elektronik, Minggu (16/6/2024).

Budi mengatakan upaya edukasi menggunakan SMS blast akan dilakukan rutin dilakukan setiap hari bekerja sama dengan operator-operator seluler yang beroperasi di Indonesia.

Dalam SMS blast yang terbaru, Kementerian Komunikasi dan Informatika mengingatkan warga mengenai bahaya judi online.

Baca Juga: PPATK Sebut Nilai Transaksi Judi Online Capai Rp600 Triliun

Pesan yang disebarkan kepada warga pada Minggu berbunyi, "Judi Online Bahaya dan Merusak Pengguna. Jangan Pernah Mencoba. Jaga Masa Depan Penuh Bahagia".

Selain melancarkan SMS Blast, Kementerian Komunikasi dan Informatika selaku penanggung jawab bidang pencegahan dalam Satuan Tugas Pemberantasan Judi Daring (Satgas Judi Online) rutin memutus akses ke situs-situs bermuatan judi online.

Sejak 17 Juli 2023 hingga 13 Juni 2024, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memblokir 2.945.150 konten judi online.

Baca Juga: Judi Online Jadi Salah Satu Alasan Perceraian di Sleman, Rata-rata Terjadi di Perkawinan Usia Muda

Kementerian Komunikasi dan Informatika juga telah mengajukan permintaan penutupan 555 akun e-wallet yang berkaitan dengan aktivitas judi online kepada Bank Indonesia serta pemblokiran 5.779 rekening bank terkait judi online ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 18 September 2023 hingga 28 Mei 2024.

Baca Juga: Kemenkominfo Ancam Blokir Telegram karena Dianggap Tak Kooperatif Berantas Judi Online

Sejak 17 Juli 2023 hingga 13 Juni 2024, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menangani 16.596 sisipan laman judi di situs pendidikan dan 18.974 sisipan laman judi di situs pemerintahan.

Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melayangkan surat peringatan keras kepada pengelola X, Telegram, Google, Meta, dan TikTok karena platform mereka banyak dimanfaatkan untuk menyebarluaskan konten terkait judi online.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Mediani Dyah Natalia
Mediani Dyah Natalia Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online