BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta Gencarkan Penggunaan Aplikasi JMO

Abdul Hamied Razak
Abdul Hamied Razak Sabtu, 15 Juni 2024 03:17 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta Gencarkan Penggunaan Aplikasi JMO

JMO Mobile.ist

Harianjogja.com, JOGJA—BPJS Ketenagakerjaan Cabang Yogyakarta kembali menyelenggarakan sosialisasi penggunaan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) secara masif untuk memberikan kemudahan kepada peserta.

Pekan Edukasi JMO yang digelar secara hybrid 10-14 Juni lalu bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai fitur dan manfaat aplikasi JMO kepada seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan.

BACA JUGA: BPJS Ketenagakerjaan Sleman Menggelar Monev dengan Kejari Sleman, Ini Tujuannya

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta, Rudi Susanto menjelaskan aplikasi JMO ini adalah aplikasi resmi dari BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan kemudahan dan menjadi solusi saat peserta. "Selain dapat melakukan klaim, pengecekan saldo JHT, pendaftaran BPU, Pendaftaran Sertakan, Kartu Digital, co-marketing, para peserta juga bisa mendapatkan informasi terkait BPJS Ketenagakerjaan lainnya," katanya, Jumat (14/6/2024).

Dalam sosialisasi tersebut dilakukan pula demo aplikasi JMO melalui smartphone masing masing peserta, sehingga peserta bisa langsung menggunakan aplikasi JMO secara langsung.

“Melalui JMO peserta BPJS Ketenagakerjaan juga dapat mendaftarkan keluarga terdekat untuk menjadi peserta seperti suami atau istri, orang tua, saudara, ART, Driver, atau Satpam lingkungan sekitar agar dapat perlindungan, dengan iuran minimal Rp16.800 per bulan untuk manfaat JKK dan JKM, program ini disebut program “Sertakan” yang ada di JMO," ujar Rudi 

Rudi menambahkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen memberikan kemudahan layanan, khususnya klaim JHT, di mana pengajuan klaim JHT bisa dilakukan melalui JMO. Sampai saldo JHT Rp 10 juta dan sudah melakukan pengkinian data, maka peserta cukup mengajukan klaim JHT menggunakan smartphone masing-masing.

“Kami juga menginformasikan kepada seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan dan ikut program JHT, khususnya di DIY yang usianya sudah mencapai 56 tahun atau lebih dan saat ini masih bekerja bisa juga mengajukan klaim JHT tanpa harus berhenti bekerja serta tanpa harus menonaktifkan kepesertaannya, karena salah satu timbulnya hak pengajuan klaim JHT adalah mencapai usia 56 tahun," ujar Rudi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Abdul Hamied Razak
Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online