Wajib Halal 18 Oktober 2026, BPJPH Siapkan Aturan Khusus
BPJPH memastikan wajib halal berlaku 18 Oktober 2026 dan menyiapkan aturan khusus bagi UMK serta produk impor.
Sebanyak 18 eks simpatisan Jamaah Islamiyah (JI) di Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah mengucapkan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berlangsung di Polres Poso, Rabu (12/6/2024). Pengucapan ikrar disaksikan Bupati Poso Verna G M Ingkriwang bersama unsur Forkopimda, pejabat utama Polda Sulteng. /Antara.
Harianjogja.com, POSO—Sebanyak 18 eks simpatisan Jamaah Islamiyah (JI) di Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah mengucapkan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berlangsung di Polres Poso, Rabu (12/6/2024). Pengucapan ikrar disaksikan Bupati Poso Verna G M Ingkriwang bersama unsur Forkopimda, pejabat utama Polda Sulteng.
"Polda Sulteng beserta jajaran menyambut gembira dan sangat antusias atas penyelenggaraan acara ikrar yang penuh makna serta membawa misi mulia," kata Kapolda Sulteng Irjen Pol. Agus Nugroho di Poso.
Ia mengemukakan TNI/Polri, pemerintah dan tokoh agama serta masyarakat menjadi saksi bahwa eks simpatisan JI Poso dengan penuh kesadaran dan keikhlasan hati kembali ke pangkuan ibu pertiwi dan berikrar setia kepada NKRI.
“Langkah ini adalah bukti nyata dari semangat persatuan dan cinta tanah air yang terus menyala dalam diri semua warga negara,” ucapnya.
Menurut dia momen ikrar terasa lebih bermakna karena dilaksanakan menjelang hari Bhayangkara ke-78 tahun 2024. "Hal ini dapat dimaknai bersama akan adanya kedekatan dan kepercayaan saudara-saudara semua yang berikrar kepada institusi Polri," ujarnya.
Bupati Poso Verna G M Inkiriwang mengatakan ikrar kesetiaan menggambarkan komitmen untuk terus memperjuangkan dan menjaga keutuhan, kedaulatan, serta keberagaman bangsa Indonesia.
“Apa yang diikrarkan oleh saudara-saudara sekalian merupakan bentuk kesadaran dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” tuturnya.
Menurut Verna berikrar juga berarti suatu tekad untuk setia kepada bangsa dan negara termasuk di dalamnya mendukung pembangunan yang berkelanjutan, menghormati perbedaan dan mengedepankan persatuan dalam keberagaman.
Oleh sebab itu ia berharap eks simpatisan JI dapat memberikan kontribusi dalam memajukan pembangunan daerah, termasuk mencegah timbulnya paham-paham radikalisme di wilayah tersebut
"Bagi saudara-saudara yang telah menyatakan ikrar ini harus mengimplementasikan dalam kehidupan sosial bermasyarakat, dan kami mengapresiasi langkah ini untuk kebutuhan NKRI," kata dia.
Kegiatan yang diprakarsai tokoh Agama Kabupaten Poso Ustad Adnan Arsal yang juga pembina Yayasan Amanatul Ummah ini sekaligus bagian dari rangka menyambut HUT Bhayangkara ke-78 Polda Sulteng.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
BPJPH memastikan wajib halal berlaku 18 Oktober 2026 dan menyiapkan aturan khusus bagi UMK serta produk impor.
SDN Purwosari memanfaatkan sekitar 600 galon bekas untuk kebun sekolah. Siswa belajar bertani, mengolah limbah, dan mengenal ketahanan pangan.
Sahran Hadziq meraih gelar doktor hukum di FH UII lewat disertasi tentang sistem pemidanaan nasional berbasis kearifan lokal masyarakat adat Bali.
Perpres Ojol Nomor 27 Tahun 2026 mengatur komisi pengemudi, perlindungan sosial, transparansi biaya, dan layanan pengaduan konsumen.
Hasto Wardoyo meminta seluruh kemantren di Jogja meniru program Bapak Asuh Trotoar untuk menjaga kebersihan dan kenyamanan trotoar
Amnesty International mendesak negara-negara menentang sanksi AS terhadap ICC demi menjaga akuntabilitas dan keadilan internasional.