Jalan Masuk Kudus Mulus Total Usai Perbaikan Rp40 Miliar
Perbaikan Jalan R Agil Kusumadya Kudus tuntas, akses Demak–Kudus kini mulus dengan anggaran gabungan pusat dan daerah Rp40 miliar.
Kecelakaan lalu lintas - Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com JOMBANG—Sopir bus pariwisata Bimario dengan nomor polisi W-7422-UP yang terlibat kecelakaan di di KM 695+400 jalur A Tol Jombang - Mojokerto, Rabu (21/5/2024) malam lalu ditetapkan sebagai tersangka.
Kecelakaan bus yang mengangkut rombongan dari SMP PGRi I Wonosari, Malang, jawa Timur tersebut mengakibatkan dua orang meninggal dunia. Bus rombongan study tour tersebut kecelakaan usai berlibur di Jogja.
Kasatlantas Polres Jombang AKP Nur Arifin mengemukakan pihaknya telah melakukan kajian dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi hingga mendatangkan saksi ahli. Terdapat beberapa hal yang menguatkan penetapan sopir bus pariwisata Bimario dengan nomor polisi W-7422-UP yang berinisial Y (36), warga Dusun Bendorejo, Desa Gembongan, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, sebagai tersangka.
"Kami telah gelar perkara, fakta baru kami temukan di lapangan bahwa yang pertama bekas rem 69,2 meter di lapangan itu bukan merupakan bekas rem bus, melainkan bekas rem kendaraan truk di belakang. Dalam hal ini, tidak ada pengereman sama sekali yang dilakukan pengemudi bus," katanya di Jombang, Sabtu.
Ia menambahkan, dari hasil pemeriksaan saksi ahli kondisi rem di bus tersebut sebenarnya masih berfungsi. Selain itu, uji kir juga masih berlaku.
Selain itu, fakta lain menyebutkan bahwa saksi dari sopir truk tidak sama sekali melihat ada isyarat lampu dari sopir bus untuk mendahului kendaraannya.
"Saksi sopir truk tidak ada sama sekali isyarat lampu dari sopir bus untuk mendahului dan saksi di lapangan memang driver dalam keadaan mengantuk," kata dia.
Nur Arifin juga menambahkan pengemudi juga berkendara melebihi kecepatan. Hal itu juga diketahui dari rekaman bahwa kecepatannya antara 100 hingga 110 kilometer per jam.
Dari fakta-fakta yang diperoleh tersebut, Polres Jombang kemudian menetapkan sopir bus pariwisata itu sebagai tersangka. Atas kelalaian sopir tersebut, ia dijerat dengan pasal 310 ayat (2) dan (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Sebelumnya, kecelakaan terjadi antara bus pariwisata Bimario dengan nomor polisi W-7422-UP dengan truk yang nomor polisinya N-9674-UH di KM 695+400 jalur A Tol Jombang - Mojokerto, Rabu (21/5) malam.
Bus itu dikemudikan oleh Y, warga asal Kabupaten Blitar. Saat kejadian, bus sedang perjalanan pulang membawa rombongan dari SMP PGRI 1 Wonosari, Malang dari Yogyakarta.
Saat itu, bus berisi 51 orang. Sopir bus sempat tertidur sehingga bus ke kiri dan menabrak truk di depannya. Akibat kejadian itu, dua orang meninggal dunia dan belasan lainnya luka-luka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Perbaikan Jalan R Agil Kusumadya Kudus tuntas, akses Demak–Kudus kini mulus dengan anggaran gabungan pusat dan daerah Rp40 miliar.
Satpol PP Solo bersama tim gabungan menertibkan penjual miras ilegal dan menyita 34 botol minuman beralkohol tak sesuai izin.
PSIM Jogja kalah 1-3 dari Arema FC di Super League 2025/2026. Van Gastel soroti start buruk dan kesalahan individu pemain.
Kominfo menjelaskan tiga peran orangtua dalam melindungi anak di ruang digital sesuai PP Tunas 2025 untuk menciptakan internet aman.
-Pendampingan yang dilakukan Astra Honda Motor terhadap Desa Wisata Krebet, Kalurahan Sendangsari, Kapanewon Pajangan, Bantul mulai menunjukkan dampak
BGN menegaskan Program Makan Bergizi Gratis tidak membagikan susu formula untuk bayi usia 0-6 bulan dan tetap mengutamakan ASI eksklusif.