Bareskrim Tangkap 321 WNA dalam Kasus Judi Online di Jakbar
Bareskrim Polri menangkap 321 WNA terkait jaringan judi online internasional di Gedung Hayam Wuruk, Jakarta Barat.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan HL sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah (TINS). Kejagung sempat memeriksa HL sebagai saksi pada (29/4/2024). Dalam hal ini, HL mengacu pada Hendry Lie selaku founder atau bos salah satu maskapai penerbangan. Bisnis/Anshary Madya Sukma.
Harianjogja.com, JAKARTA—Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan HL sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah (TINS) yang saat ini sedang menjadi sorotan publik.
Kejagung sempat memeriksa HL sebagai saksi pada (29/4/2024). HL diduga adalah Hendry Lie selaku founder atau bos salah satu maskapai penerbangan. Dirdik Jampidsus Kejagung RI Kuntadi mengatakan HL merupakan sosok yang telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus timah ini. “Benar, HL memang pernah diperiksa [29 Februari],” ujarnya di Kejagung, Jumat (26/4/2024).
BACA JUGA : Pejabat Kementerian ESDM Diperiksa Terkait Korupsi Timah Triliunan Rupiah
Dia menjelaskan HL selaku beneficiary owner dan tersangka lainnya Fandy Lingga (FL) sebagai marketing PT Tinindo Internusa (TIN). Untuk HL dan FL berperan untuk pengkondisian pembiayaan kerja sama penyewaan alat peleburan timah. Agar seolah-olah ilegal, keduannya membentuk dua perusahaan boneka.
"HL dan FL keduanya turut serta dalmam mengkondisikan pembiayan kerja sama penyewaan peralatan prosesing peleburan timah sebagai bungkus aktivitas kegiatan pengambilan timah dari IUP PT Timah, keduanya membentuk perusahaan boneka yaitu CV BPR dan CV SMS," ujarnya.
Hanya saja, dalam penetapan tersangka ini Hendry Lie tidak langsung ditahan. Alasannya, Hendry tidak bisa hadir karena berkaitan dengan kondisi kesehatannya. Namun demikian, Kuntadi menegaskan nantinya Hendry bakal dipanggil sebagai tersanya.
Selain HL dan FL, Kejagung juga telah menetapkan tersangka terhadap tiga penyelenggara yaitu SW Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2015 hingga awal Maret tahun 2019. Selanjutnya, BN sebagai Plt Kadis ESDM Bangka Belitung pada 2019 dan AS selaku Plt Kadis ESDM Bangka Belitung.
Ketiganya diduga dengan sengaja menerbitkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) lima perusahaan smelter yakni PT Refined Bangka Tin (RBT) hingga CV Venus Inti Perkasa (VIP). Padahal, kata Kuntadi, penerbitan RKAB tersebut tidak memenuhi syarat yang berlaku untuk melakukan kegiatan penambangan.
BACA JUGA : Mobil Mewah Harvey Moeis Disita Kejagung, Kali Ini Ferrari dan Mercy
Ketiga tersangka ini menerbitkan RKAB untuk melegalkan aktivitas perdagangan timah diperoleh secara ilegal di IUP PT Timah. Akibat perbuatannya, kelima tersangka melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke -1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Bareskrim Polri menangkap 321 WNA terkait jaringan judi online internasional di Gedung Hayam Wuruk, Jakarta Barat.
Delapan biksu tewas setelah ditabrak mobil bak terbuka yang dikemudikan bocah berusia 11 tahun di Provinsi Mukdahan, Thailand.
Korban gempa Venezuela terus bertambah. Sebanyak 12.400 orang terluka, 2.295 meninggal, sementara tiga WNI dipastikan selamat.
Program Makan Bergizi Gratis di DIY telah menjangkau 888.963 penerima hingga Mei 2026 dengan realisasi anggaran mencapai Rp835,55 miliar.
Swiss memastikan tiket ke babak 16 besar Piala Dunia 2026 setelah mengalahkan Aljazair 2-0 lewat gol Breel Embolo dan Dan Ndoye.
Raja Juli Antoni membantah menerima gratifikasi dalam kasus OTT Bupati Kuansing dan menegaskan amplop telah dikembalikan sebelum OTT KPK.