Penetapan Caleg Terpilih di DIY Menunggu BRPK Mahkamah Konsitusi

Newswire
Newswire Jum'at, 26 April 2024 09:37 WIB
Penetapan Caleg Terpilih di DIY Menunggu BRPK Mahkamah Konsitusi

Ilustrasi pemungutan suara. - Freepik

Harianjogja.com, JOGJA—Penetapan perolehan kursi dan calon anggota legislatif terpilih pada Pemilu 2024 di DIY masih menunggu buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konsitusi (MK).

"Untuk (caleg DPRD) DIY kami belum bisa menetapkan karena ada sengketa di Dapil 6 Sleman. Tetapi sekali lagi kami semua tergantung BRPK dari MK," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY Ahmad Shidqi di Jogja, Kami (25/4/2024).

Selain caleg di level provinsi, katanya, penetapan juga belum bisa dilakukan di level kabupaten, khususnya Kabupaten Kulon Progo di Dapil 5 dan Kota Jogja di Dapil 1 karena sebelumnya ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024.

Meski demikian, kata dia, penentuan ada atau tidaknya sengketa akan bergantung putusan MK yang bakal dituangkan dalam BRPK.

Untuk daerah yang mendapat sengketa dari peserta pemilu, maka MK akan menyampaikan BRPK kepada KPU RI mengenai daftar daerah yang terdapat perselisihan hasil pemilu dilanjutkan pengiriman surat dinas ke daerah.

BACA JUGA: Waspadai Potensi Hujan Lebat dan Petir Siang Ini di Jogja dan Sekitarnya

"Sekali lagi kami semua tergantung BRPK dari MK. Meskipun sudah ada gugatan masuk, tapi ternyata bukti transfer register itu mungkin ada yang ditolak. Jadi ada di kabupaten yang awalnya dikira ada (sengketa) ternyata enggak ada," ujar dia.

Bagi kabupaten yang sejak awal tidak ada gugatan atau sengketa PHPU Pileg 2024, yakni Kabupaten Batul, Sleman, dan Gunungkidul, KPU ketiga kabupaten itu dipersilakan untuk segera menetapkan caleg terpilih dan perolehan kursi. "Kalau tidak ada maka bisa penetapan, dilanjutkan tahapan pelantikan," ujar dia.

Terlepas ada atau tidak ada sengketa, Shidqi menyampaikan apresiasi kepada masyarakat di DIY yang telah mendukung Pemilu 2024 berlangsung aman dengan tingkat partisipasi mereka mencapai 88,88%. "Ini capaian yang kami sadari bukan semata-mata dicapai KPU sendiri," kata dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Maya Herawati
Maya Herawati Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online