89 Calon Haji Nonprosedural Dicegah Berangkat di Bandara Soetta
Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta menunda keberangkatan 89 calon haji nonprosedural yang memakai visa kerja hingga iqama.
Direktur Utama PT Jasa Raharja (Persero) Rivan A Purwantono menyerahkan santunan sebesar Rp50 juta kepada satu ahli waris korban kecelakaan lalu lintas (laka) yang terjadi di Km 58, Karawang, Selasa (9/4/2024) (ANTARA/HO-Jasa Raharja)
Harianjogja.com, JAKARTA— Tim DVI (Disaster Victim Identification) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat berhasil mengidentifikasi dan mengetahui identitas satu jasad korban yang tewas saat kecelakaan lalu lintas (laka) yang terjadi di jalan Tol Jakarta-Cikampek Km 58. Dari hasil identifikasi tersebut, Jasa Raharja menyerahkan santunan kepada ahli waris korban sebesar Rp50 juta, Senin (8/4/2024).
Direktur Utama PT Jasa Raharja (Persero) Rivan A Purwantono mengatakan identitas satu jasad korban kecelakaan, yakni atas nama Najwa Devira umur 22 tahun, asal Bogor, Jawa Barat.
Dia menyampaikan sesuai Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, seluruh korban kecelakaan tersebut terjamin santunan Jasa Raharja. “Namun, santunan meninggal dunia akan diserahkan kepada ahli waris yang sah setelah hasil identifikasi keluar dari Kepolisian,” ujar Rivan seusai menggelar konferensi di Posko DVI RSUD Karawang, Selasa (9/4/2024).
Rivan menyampaikan, dari 12 korban yang meninggal dunia, hingga saat ini baru satu korban yang telah diidentifikasi dan diverifikasi. “Oleh karena itu untuk penyerahan santunannya kami akan menunggu kepastian identifikasi dari Tim DVI. Jadi begitu ada korban baru yang teridentifikasi, Jasa Raharja langsung memproses penyerahan santunannya,” tambahnya.
Baca Juga
Petugas Bawa 13 Kantong Jenazah dari Lokasi Lokasi Kecelakaan Maut Tol Jakarta-Cikampek
Tim Gabungan Selidiki Penyebab Kecelakaan Maut Km 58 Tol Jakarta-Cikampek
Organda Minta Polisi Selidiki Dugaan Travel Gelap pada Kecelakaan Maut Tol Jakarta-Cikampek
Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokes) Polda Jawa Barat Nariyana menyampaikan bahwa korban atas nama Najwa Ghevira berhasil teridentifikasi setelah dilakukan pemeriksaan antemortem dan postmortem.
Kecocokan yang didapatkan dari keluarga terhadap korban berdasarkan data premier gigi. “Terkait kondisi, jenazah ini luka bakar 90-100 persen, kondisinya hangus," terangnya.
Dengan kondisi luka bakar mencapai 100 persen, Tim DVI harus melakukan pemeriksaan secara utuh terhadap para jenazah mulai dari bagian ujung rambut, termasuk dengan barang-barang yang tersisa di tubuh korban.
"Kemudian kita periksa juga properti barang lainnya yang menempel pada jenazah itu atau yg dalam satu kantong itu. Kita periksa kita dapatkan ada KTP, ada ikat pinggang, ada kalung, ada bekas ataupun seragam baju yang sisa terbakar dengan ciri-ciri tertentu," paparnya.
Terhadap jenazah yang sudah teridentifikasi, pihak kepolisian dalam hal ini Biddokkes Polda Jawa Barat kemudian menyerahkan secara langsung jenazah kepada pihak keluarga, dan proses santunannya juga langsung diproses oleh Jasa Raharja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta menunda keberangkatan 89 calon haji nonprosedural yang memakai visa kerja hingga iqama.
DisperinkopUKM Kulonprogo mempercepat pendampingan sertifikasi halal gratis bagi UMKM sebelum kuota Sehati DIY ditutup akhir Mei 2026.
PBB mendesak investigasi independen atas dugaan penyiksaan dan kematian tahanan Palestina di pusat penahanan Israel.
Persib Bandung semakin dekat dengan gelar juara Super League 2025/2026 usai menang dramatis 2-1 atas PSM Makassar di Parepare.
Simak jadwal terbaru KRL Jogja-Solo Senin 18 Mei 2026 dari Stasiun Yogyakarta sampai Palur. Tarif tetap Rp8.000 sekali jalan.
Cek jadwal terbaru KRL Solo-Jogja Senin 18 Mei 2026 lengkap dari Palur sampai Yogyakarta. Tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.