RUU LLAJ: Pemilik Kendaraan ODOL Bisa Dikenai Sanksi Pidana
Pemerintah menyetujui sanksi pidana bagi pemilik kendaraan ODOL. RUU LLAJ juga mengatur korporasi dan pemilik barang sebagai subjek pidana.
Pengendara mobil berusaha menembus banjir yang merendam di kawasan Jalan Raya Arteri Soekarno-Hatta, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (14/3/2024). - Antara/Makna Zaezar
Harianjogja.com, SEMARANG—Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Semarang menyebutkan setidaknya 45 rumah rusak akibat bencana alam yang terjadi akibat cuaca ekstrem.
Kepala BPBD Kota Semarang Endro P Martanto mengatakan rumah yang rusak akibat banjir tercatat sebanyak tujuh unit. Sedangkan sebanyak 38 rumah masuk kategori parah justru akibat tanah longsor dan tertimpa pohon tumbang yang terjadi sepekan lalu seiring dampak cuaca ekstrem.
BACA JUGA : Dampak Banjir Semarang, 14 Kereta Api dari Cirebon Terlambat hingga 5 Jam
"Kerusakan rumah itu sedang kami hitung nilai kerusakannya, setelah itu kami ajukan usulan BTT (belanja tak terduga)," katanya Sabtu (23/3/2024).
Ia menjelaskan bahwa pendataan kerusakan rumah dan infrastruktur akibat banjir memasuki tahap penghitungan. Setelah terhitung kerugian material secara total, kata dia, bantuan alokasi dari dana BTT akan digelontorkan.
Dalam masa transisi pascabanjir, kata dia, proses pendataan kerugian akibat kerusakan yang disebabkan bencana dilakukan bersama jajaran instansi teknis terkait.
"Tugas BPBD Kota Semarang melakukan asesmen atau pendataan rumah yang rusak terdampak banjir, pendataan kerusakan infrastruktur, baik jalan maupun jembatan," kata Endro.
Pelibatan organisasi perangkat daerah (OPD) seperti Dinas Pekerjaan Umum (DPU), Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang dilakukan, termasuk secara vertikal dengan Pemerintah Provinsi Jateng, dan pemerintah pusat.
Misalnya kerusakan Jalan Raya Kaligawe merupakan kewenangan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Jateng-Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan Jalan Woltermonginsidi di bawah kewenangan provinsi.
Menurut dia, masing-masing OPD teknis tersebut telah menghitung titik-titik kerusakan infrastruktur akibat bencana banjir beberapa waktu lalu, khususnya di Kota Semarang.
"Jalan rusak relatif cukup merata karena hujan lalu menimbulkan genangan dampaknya aspal mengelupas. Misalnya jalan milik kota dan perkampungan akan menjadi kewenangan OPD sesuai dengan bidangnya," ujarnya.
Sebelumnya, Wali Kota Semarang Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu mengingatkan bahwa penanganan bencana harus dilakukan secara kolaboratif.
"Ini sangat berarti sekali bagi kami, bagi masyarakat Kota Semarang karena tidak mungkin kami Pemerintah Kota Semarang sendiri yang memberikan bantuan," kata Ita, sapaan akrabnya.
Ia mengatakan bahwa kolaboratif lintas instansi tersebut tak hanya dalam distribusi logistik bantuan saja, tetapi dalam banyak kegiatan dan diharapkan mempercepat proses penanganan hingga pascabencana.
"Setelah banjir juga akan dilakukan pembersihan, rehabilitasi rumah, dan fasilitas umum. Penanganan ini akan dilakukan secara kolaboratif. Nanti akan bersama-sama untuk melakukan penanganan pascabanjir," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Pemerintah menyetujui sanksi pidana bagi pemilik kendaraan ODOL. RUU LLAJ juga mengatur korporasi dan pemilik barang sebagai subjek pidana.
Jadwal SIM Keliling Jogja Oktober 2026 tersedia di sejumlah lokasi. Simak jam layanan dan syarat perpanjangan SIM A serta SIM C.
Nakhoda KM Virgo Transport 8 berinisial AY ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait tenggelamnya kapal di perairan Laut Jawa.
Nanang Hendarno resmi menjadi Dirut Telkom menggantikan Dian Siswarini. Simak profil dan susunan terbaru Direksi serta Komisaris Telkom.
Jadwal KRL Jogja-Solo 1 Oktober 2026 tersedia 15 perjalanan dari Jogja ke Palur. Simak jadwal tiap stasiun dan tarif Rp8.000.
Antrean Ketapang-Gilimanuk mencapai 17 km. ASDP mengoperasikan 26 kapal, tetapi kapasitas dermaga masih menjadi kendala.