Sebar Hoaks dan Provokasi, Sindikat Propaganda Digital Dibekuk Polisi
Polda Metro Jaya menangkap delapan tersangka sindikat propaganda digital yang menyebarkan hoaks, fitnah, dan provokasi di media sosial.
Ilustrasi korban kekerasan seksual./Pixabay
Harianjogja.com, TANGERANG—Seorang bocah perempuan, N,12, warga Ciputat Timur, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, menjadi korban penganiayaan saat bermain perang sarung. Pelaku adalah anak-anak tak dikenal.
"Luka-luka di wajah sebelah kiri," kata Nida orang tua korban di Tangerang, Sabtu (16/3/2024).
Dia menjelaskan kronologis kejadian itu berawal saat korban yang sedang bermain perang sarung dengan temannya di Jalan Lombok Jombang, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Rabu (13/3/2024) lalu.
Baca Juga
Dari 12 Pelaku Tawuran Perang Sarung di Jaksel, Satu Pelaku Masih Kelas 6 SD
8 Remaja Bambanglipuro Diamankan Polisi, Diduga Akan Tawuran Perang Sarung di Bulak Kintelan
Kapolres Bantul Imbau Masyarakat TIdak Perang Sarung Selama Ramadan
Kemudian, datang dua anak laki-laki langsung memukul korban hingga tersungkur. Tanpa ada sebab, mereka memukul.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka di bagian wajah. Sehingga, pihak keluarga korban langsung membuat laporan kepolisian di Polres Tangerang Selatan.
"Laporan itu teregistrasi dengan nomor TBL/B/625/III/2024/SPKT/POLRES yang dilaporkan pada Kamis, 14 Maret 2024," ujarnya.
Sementara itu, Kapolsek Cilutat Timur Kompol Kemas Muhammad Syawaludin Arifin membenarkan adanya kejadian tersebut. "Kasus itu ditangani Satreskrim Polres Tangerang Selatan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Polda Metro Jaya menangkap delapan tersangka sindikat propaganda digital yang menyebarkan hoaks, fitnah, dan provokasi di media sosial.
Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, termasuk Lurah Sidomulyo, Hariyadi
Perpanjang SIM A dan C di Kulonprogo lebih mudah melalui SIM Keliling. Jadwal lengkap dan lokasi.
Polres Bantul kembali membuka layanan SIM Keliling untuk memfasilitasi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C.
Polresta Jogja menegaskan bahwa seluruh layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Sleman kembali membuka layanan SIM Keliling.