Dua Pengasuh Ponpes Bapak-Anak di Trenggalek Mencabuli Belasan Santri

Newswire
Newswire Jum'at, 15 Maret 2024 21:27 WIB
Dua Pengasuh Ponpes Bapak-Anak di Trenggalek Mencabuli Belasan Santri

Ilustrasi. /Freepik

Harianjogja.com, TRENGGALEK—Belasan santri di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur dicabuli dua pengasuh pondok pesantren yang berstatus bapak dan anak.

Kasus ini dilaporkan oleh empat korban yang datang bersama orang tua keempat santri, di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Trenggalek, kata Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin di Trenggalek, Jumat (15/3/2024).

"Sementara ini sudah ada empat orang yang sudah melakukan laporan resmi ke Polres Trenggalek. Kasus ini sudah masuk ranah penyidikan," katanya.

Disebutkan, terlapor ada dua orang. Keduanya berstatus bapak-anak yang menjadi ustaz (guru ngaji) sekaligus pemilik pondok.

Polisi yang awalnya hanya menerima aduan empat santri menemukan petunjuk baru terkait jumlah korban yang diduga mencapai belasan.

BACA JUGA: Warga Sleman Diminta Waspada! Potensi Hujan Angin dan Petir Terjadi Saban Siang dan Sore

Dugaan itu merujuk pengakuan terlapor, yaitu M, 72, selalu pemilik pondok pesantren dan F, 37, anaknya yang menjadi pengasuh di pondok itu. Saat diminta keterangan, bapak-anak itu mengakui perbuatannya.

"Kami masih menunggu korban-korban yang lain, karena ada sekitar 12 yang teridentifikasi sebagai korban. Namun baru empat yang kami terima laporannya. Seluruh korban masih di bawah umur," katanya.

Polisi memperkirakan aksi bejat duo ustaz cabul yang masih bapak-anak itu dilakukan kurun waktu tiga tahun atau kisaran 2021 hingga 2024.

Dugaan ini mengacu fakta bahwa dari beberapa santri yang diduga jadi korban itu ada yang masih menempuh pendidikan di pondok itu maupun beberapa di antaranya ditengarai sudah lulus.

Merujuk peristiwa itu, tidak menutup kemungkinan jumlah korban bertambah. "Ada kemungkinan jumlah korban akan bertambah," ujarnya.

Saat ini penyidik Satreskrim Polres Trenggalek terus melakukan penyidikan kasus itu. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan lintas sektor, termasuk tokoh-tokoh agama maupun instansi terkait lainnya.

Zainul menyebut dalam waktu dekat kepolisian akan melakukan gelar perkara di Polda Jatim untuk menetapkan status tersangka.

"Kami sudah kerja sama dengan stakeholder yang ada di Kabupaten Trenggalek termasuk para tokoh-tokoh agama di Trenggalek dan semuanya mendukung terkait dengan penegakan hukum ini," katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Maya Herawati
Maya Herawati Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online