Pulang dari Luar Negeri WNI Bakal Kena Pembatasan Barang Bawaan, Ini Daftarnya

Newswire
Newswire Kamis, 14 Maret 2024 19:27 WIB
Pulang dari Luar Negeri WNI Bakal Kena Pembatasan Barang Bawaan, Ini Daftarnya

Paspor Indonesia - ist/Dirjen Imigrasi

Harianjogja.com, JAKARTA—Aturan baru mengenai pembatasan perlintasan barang penumpang perjalanan dari luar negeri bakal segera diberlakukan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta, Tangerang.

Ketentuan baru diterapkan seiring mulai berlakunya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor per 10 Maret 2024. Pokok peraturan yang akan diterapkan Bea Cukai Soetta adalah penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor beberapa komoditas barang yang masuk ke Indonesia.

"Peraturan ini menggeser komoditas yang pengawasan impornya secara post-border dikembalikan menjadi border," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo, Senin (11/3/2024).

Gatot menerangkan, berlakunya Permendag tersebut akan berimbas pada kegiatan impor melalui barang bawaan penumpang pesawat. Jumlah komoditas barang bawaan penumpang akan diberi batas maksimal saat kembali pulang ke Tanah Air.  Berikut ini daftar barang yang dibatasi jumlahnya:

1. Alat elektronik

- Setiap penumpang hanya diizinkan membawa maksimal 5 unit alat elektronik seharga US$1.500.

- Penumpang juga hanya diperbolehkan membawa telepon seluler, headset, komputer tablet, maksimal 2 unit per penumpang.

2. Alas kaki maksimal dua pasang per penumpang

3. Tas maksimal dua buah per penumpang

4. Barang tekstil maksimal lima buah per penumpang

Menurutnya, peraturan terbaru ini berlaku bagi seluruh penumpang perjalanan luar negeri termasuk pekerja migran Indonesia (PMI) yang akan pulang ke kampung halaman.

BACA JUGA: Bibit Siklon Tropis Bertahan Lama di Indonesia, BRIN: Hujan Deras Bakal Awet

Nantinya, apabila terdapat penumpang yang membawa muatan lebih banyak dari jumlah yang telah ditetapkan, pihak Bea Cukai Bandara Soetta akan mengenakan biaya impor barang secara profesional.

"Jadi, ada pembatasan barang bawaan, kalau memang muatannya berlebih asal dia mau membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor, ya silakan saja," kata Gatot.

Gatot pun mengimbau agar para importir memperhatikan aturan baru tersebut dan membuat perencanaan yang baik dalam melakukan kegiatan impor.

"Kepada masyarakat diimbau untuk memperhatikan berlakunya Permendag Nomor 36 Tahun 2023 ini karena komoditas ini sangat lazim dibawa penumpang saat kembali ke Indonesia sebagai oleh-oleh atau cenderamata untuk keluarga dan kerabat," kata dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Maya Herawati
Maya Herawati Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online