BYD M6 Tes Jalan di Bantul, MPV Listrik Tembus 530 Km
BYD gelar test drive MPV listrik BYD M6 di Bantul. Mobil listrik keluarga ini diklaim mampu menempuh 350 km sekali cas.
Gus Miftah. /instagram
Harianjogja.com, JOGJA—Kementerian Agama merespon soal potongan video ceramah Gus Miftah yang bicara soal larangan menggunakan speaker saat tadarus Al-Quran di bulan Ramadan saat berceramah di bangsari, Sukodono, Sidoarjo, Jawa Timur.
Pemilik nama lengkap Miftah Maulana Habiburrahman itu lalu membandingkan penggunaan speaker itu dengan dangdutan yang disebutnya tidak dilarang bahkan hingga jam 1 pagi. Potongan video ceramah ini juga diunggah di sejumlah media sosial.
“Gus Miftah tampak asbun dan gagal paham terhadap surat edaran tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musalla. Karena asbun dan tidak paham, apa yang disampaikan juga serampangan, tidak tepat,” kata Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie di Jakarta, seperti dikutp dari alman resmi Kemenag RI Senin (11/3/2024).
Anna menjelskan Surat Edaran Nomor SE. 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Edaran ini bertujuan mewujudkan ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama dalam syiar di tengah masyarakat yang beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya.
Edaran ini mengatur tentang penggunaan pengeras suara dalam dan pengeras suara luar. Salah satu poin edaran tersebut mengatur agar penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan, baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Al-Qur’an menggunakan Pengeras Suara Dalam.
BACA JUGA: Aturan Baru Penggunaan Toa Masjid, Pengeras Suara Dibatasi Waktu dan Volumenya
“Edaran ini tidak melarang menggunakan pengeras suara. Silakan Tadarrus Al-Qur’an menggunakan pengeras suara untuk jalannya syiar. Untuk kenyamanan bersama, pengeras suara yang digunakan cukup menggunakan speaker dalam,” tegas Anna Hasbie.
menurutnya edaran tersebut juga bukan edaran baru, sudah ada sejak 1978 dalam bentuk Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor Kep/D/101/1978. Di situ juga diatur bahwa saat Ramadan, siang dan malam hari, bacaan Al-Qur’an menggunakan pengeras suara ke dalam.
Anna menegaskan edaran ini dibuat tidak untuk membatasi syiar Ramadan. Giat tadarrus, tarawih, dan qiyamul-lail selama Ramadan sangat dianjurkan. Penggunaan pengeras suaranya saja yang diatur, justru agar suasana Ramadan menjadi lebih syahdu.
"Kalau suaranya terlalu keras, apalagi antar masjid saling berdekatan, suaranya justru saling bertabrakan dan menjadi kurang syahdu. Kalau diatur, insya Allah menjadi lebih syahdu, lebih enak didengar, dan jika sifatnya ceramah atau kajian juga lebih mudah dipahami,” tandasnya.
“Sebagai penceramah, biar tidak asbun dan provokatif, baiknya Gus Miftah pahami dulu edarannya. Kalau nggak paham juga, bisa nanya agar mendapat penjelasan yang tepat. Apalagi membandingkannya dengan dangdutan, itu jelas tidak tepat dan salah kaprah,” tandasnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
BYD gelar test drive MPV listrik BYD M6 di Bantul. Mobil listrik keluarga ini diklaim mampu menempuh 350 km sekali cas.
Data JBA Indonesia: 5 motor bekas terlaris 2026 didominasi Honda BeAT, Scoopy, Vario, dan Yamaha NMAX. Cek spesifikasi & harga pasaran terbaru di sini.
Realme hengkang dari China! Pabrikan smartphone ini fokus ekspansi global dan ganti Realme UI dengan ColorOS. Simak alasan dan dampaknya bagi pengguna setia.
Persaingan Golden Boot Piala Dunia 2026 belum berakhir. Kylian Mbappe masih berpeluang menyalip Lionel Messi lewat laga perebutan tempat ketiga Prancis vs Inggr
Pemerintah melalui Kementerian Pertanian mengancam sanksi hingga pidana bagi pelaku usaha yang merugikan peternak ayam dan telur. Pengawasan distribusi diperket
Wasit Slovenia Slavko Vincic ditunjuk FIFA pimpin final Piala Dunia 2026 Spanyol vs Argentina. Laga di New Jersey, Senin dini hari. Simak profilnya di sini.