Impor Ilegal Senilai Rp27,3 Miliar Ditindak, Ada Beras hingga Pakaian Bekas
Bea Cukai menindak barang impor ilegal senilai Rp27,3 miliar berupa beras, garam, dan pakaian bekas dari empat wilayah pabean Indonesia.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata
Harianjogja.com, JAKARTA—Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyebut permintaan fee atau imbalan kepada perusahaan swasta terkait dengan proyek milik pemerintah merupakan hal yang lazim dilakukan.
Alex memaparkan bahwa pemberian fee kepada penyelenggara negara sebesar 5%-15% dari nilai proyek adalah modus yang kerap ditemukan dalam praktik korupsi pengadaan barang dan jasa.
"Permintaan fee itu sudah menjadi sesuatu yang lazim. Fee proyek antara 5-15 persen itu adalah sesuatu yang lazim," katanya pada acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pencegagan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (6/3/2024).
Alex lalu menyampaikan kepada peserta acara, yakni para inspektorat jenderal kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah, bahwa mereka dan seluruh pihak tahu akan adanya persekongkolan maupun kesepakatan tidak baik dalam pengadaan barang dan jasa.
Namun, dia memahami bahwa para inspektorat maupun aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) kerap berhadapan dengan rekanan para pemegang kekuasaan di pusat maupun daerah.
Hal itu membuat adanya perasaan sungkan ketika berhadapan dengan vendor yang memiliki hubungan dengan para pemegang kekuasaan di pusat atau daerah itu.
Pimpinan KPK dua periode itu lalu berpesan agar para inspektorat maupun APIP yang menemukan adanya dugaan korupsi atau indikasi terkait, untuk melaporkannya ke aparat penegak hukum.
"Enggak usah ragu. Tidak usah ragu bapak ibu sekalian, kami akan melindungi siapa pihak pelapor dan kami akan menindaklanjuti tentu saja," kata Alex.
BACA JUGA: Proyek Infrastruktur Kota Jogja, Pengerjaan 2 Paket Strategis Dilanjutkan
Sebelumnya, Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mencatat bahwa 55% kasus rasuah yang ditangani lembaganya meliputi perkara pengadaan barang dan jasa.
"Saya hitung sekitar 55%. Dari kasus di KPK cerita tentang pengadaan dari mulai dari perencanaannya sampai nanti terakhirnya. Oleh karena itu kita bilang pengadaan ini dari sejak lama KPK sangat ingin mendorong digitalisasi," ucapnya di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (5/3/2024).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Bea Cukai menindak barang impor ilegal senilai Rp27,3 miliar berupa beras, garam, dan pakaian bekas dari empat wilayah pabean Indonesia.
BMKG memprediksi musim hujan DIY mulai akhir November hingga Desember 2026. El Niño dan dinamika atmosfer-laut memengaruhi kondisi tersebut.
Polisi menduga bakul nasi goreng di Karanganyar meninggal akibat gagal jantung. Luka di pelipis kanan diduga akibat benturan saat terjatuh.
Masyarakat dapat memanfaatkan sejumlah lokasi pelayanan untuk memperpanjang SIM A dan SIM C sebelum masa berlaku berakhir.
Cek jadwal SIM Keliling dan SIM Corner Jogja 12 Oktober 2026, lengkap dengan lokasi pelayanan, jam operasional, dan syarat perpanjangan SIM.
Menhub Dudy Purwagandhi menyebut revisi UU LLAJ akan mengatur transportasi online, termasuk ojol, dengan target rampung pada 2026.