Marak Kecelakaan, Kemenhub Cek 118 Syarat Operasional Bus Pariwisata

Newswire
Newswire Minggu, 11 Februari 2024 08:57 WIB
Marak Kecelakaan, Kemenhub Cek 118 Syarat Operasional Bus Pariwisata

Bus pariwisata kecelakaan, terguling di ruas Jalan Imogiri-Mangunan, tikungan Wanagama Bawah Bukit Bego, Kelurahan Wukirsari, Kabupaten Bantul. - Antara/ist/Humas Polres Bantul\r\n

Harianjogja.com, JAKARTA—Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengecek persyaratan 118 bus pariwisata di wilayah DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat saat momen libur panjang Isra Mikraj dan Imlek 2024. Pengecekan itu dilakukan menyikapi adanya beberapa kejadian kecelakaan yang menimpa bus pariwisata.

Direktur Lalu Lintas Ditjen Hubdat Ahmad Yani dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, mengatakan pada masa libur panjang ini, Ditjen Hubdat Kemenhub berkomitmen untuk mengawasi dengan gencar terhadap bus-bus pariwisata.

"Tidak hanya di sekitar ibu kota, tetapi kami telah menyurati Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) seluruh Indonesia guna melakukan monitoring dan pengawasan terhadap bus pariwisata yang beroperasi ke lokasi wisata di setiap daerah," ujar Yani.

BACA JUGA : Dua Jenazah Korban Kecelakaan Bus di Bukit Bego Bantul Dimakamkan

Kegiatan itu dilakukan bekerja sama dengan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), BPTD, Dinas Perhubungan Provinsi (DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten) di area-area wisata.

Yani menjelaskan pada 8-9 Februari telah diperiksa 118 bus pariwisata di wilayah DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat. Dari hasil pemeriksaan tersebut, didapati 66 bus atau 36 persen memenuhi persyaratan administrasi, sisanya ditemukan tidak memenuhi persyaratan administrasi seperti status KIR dan Kartu Pengawasan (KPS) yang mati maupun tidak terdaftar.

"Kami menemukan di lapangan masih banyak bus-bus pariwisata yang tidak memenuhi syarat administrasi, ada 26 bus yang KIR-nya mati dan ada 45 bus yang KPS-nya mati. Sedangkan sisanya ada juga yang tidak terdaftar sebagai bus pariwisata," ujarnya lagi.

Atas temuan tersebut, kata Yani, Ditjen Hubdat tidak tinggal diam pada bus pariwisata yang tidak memenuhi persyaratan administrasi.

Ditjen Hubdat akan menindaklanjuti dengan membina dan memanggil pimpinan perusahaan untuk klarifikasi dan pemberian sanksi administratif sesuai dengan ketentuan berlaku.

"Kegiatan ini merupakan wujud pelayanan Ditjen Hubdat dalam memberi pengawasan demi menciptakan transportasi yang selamat. Kami berharap dengan adanya sosialisasi dan pengawasan seperti ini, semua pemilik angkutan wisata dapat memprioritaskan aspek keselamatan dan keamanan pengguna angkutan umum," ujarnya.

Adapun, untuk kasus kecelakaan yang melibatkan angkutan pariwisata, Ditjen Hubdat juga telah memanggil terhadap pimpinan perusahaan otobus (PO) yang terlibat kecelakaan untuk mengklarifikasi terkait manajemen keselamatan yang diterapkan oleh perusahaan, seperti pemeliharaan, jam kerja pengemudi, sistem manajemen keselamatan, dan perizinan yang dimiliki.

"Perusahaan otobus (PO) tersebut juga akan diberikan pembinaan berupa sanksi administratif meliputi pembekuan izin dan pengembangan usaha," kata Yani.

BACA JUGA : Rem Blong Diduga Menjadi Penyebab Kecelakaan Maut Bus di Sekitar Bukit Bego

Ditjen Hubdat nantinya juga mengundang para pemangku kepentingan terkait secara terbatas, di antaranya Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Organisasi Angkutan Darat (Organda), praktisi transportasi dan unit kerja internal terkait untuk memberikan masukan terhadap kebijakan yang harus diterapkan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online