Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Kasus Blackout Batam-Bintan
Bareskrim menetapkan lima tersangka kasus blackout Batam dan Bintan pada Oktober 2026, terdiri dari empat petugas PLN Batam dan satu kontraktor.
Yusril Ihza Mahendra - Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra membeberkan alasannya mau menjadi saksi meringankan untuk mantan Ketua KPK Firli Bahuri di kasus dugaan pemerasan di Kementan.
Dia mengatakan bahwa dirinya selalu melihat kasus hukum pidana harus menjunjung keadilan.
Singkatnya, apabila penyidik bisa menghadirkan saksi yang memberatkan, maka terdakwa juga berhak memiliki saksi meringankan. "Kalau penyidik boleh menghadirkan saksi memberatkan, saksi mahkota, menghimpun begitu banyak alat bukti, maka orang yang dijadikan tersangka dapat diberikan hak yang sama supaya penyelidikan dan penyidikan itu berjalan secara adil dan berimbang," ujarnya di Bareskrim, Senin (15/1/2024).
Kemudian, dia juga menjelaskan bahwa putusan MK No.65/2010 soal perluasan pengertian saksi, yang pada intinya setiap orang yang tidak selalu melihat, mendengar, dan mengalami, tetapi dia mengetahui persoalan yang terjadinya suatu dugaan tindak pidana bisa menjadi saksi.
Adapun, putusan MK No. 65/2010 dirilis terkait dengan Pengujian Undang-Undang No. 8/1981 tentang Hukum Acara Perdata (KUHAP). "Maka itu saya bersedia menjadi saksi a de charge dalam kasus ini," tambahnya.
Selain itu, Yusril menambahkan bahwa pasal yang dipersangkakan kepada Firli Bahuri yakni Pasal 12 e dan Pasal 12B tentang perubahan UU Tipikor adalah aturan yang sempat dibahasnya kala menjadi pejabat pemerintah sebelumnya.
"Tentang perubahan UU Tipikor yang kebetulan saya yang membuatnya. Jadi saya yang pada waktu itu men-draft kemudian mewakili presiden membahas RUU perubahan UU korupsi itu ke DPR sampai selesai," pungkasnya.
BACA JUGA: Yusril Diperiksa Polisi Terkait Kasus Firli Bahuri
Sebagai informasi, Firli ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023) malam.
Mantan Kabaharkam itu diduga telah melakukan tindakan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Adapun, barang bukti penetapan tersangka Firli Bahuri di antaranya dokumen valas senilai Rp7,4 miliar dan beberapa dokumen penggeledahan hingga bukti elektronik yang diserahkan KPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Bareskrim menetapkan lima tersangka kasus blackout Batam dan Bintan pada Oktober 2026, terdiri dari empat petugas PLN Batam dan satu kontraktor.
Inter Milan menghadapi Venezia pada pekan ke-9 Serie A. Simak jadwal pertandingan, kondisi pemain, prediksi susunan pemain, dan catatan pertemuan kedua tim.
Kenali lima teknik mengemudi defensif, mulai dari menjaga jarak aman hingga menghindari titik buta, untuk membantu mengurangi risiko kecelakaan.
Film Merah Sebelum Fajar karya Garin Nugroho tayang perdana di TIFF 2026 dan bersaing di Main Competition sebelum rilis di Indonesia pada Januari 2027.
Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY memberikan apresiasi kepada 140 rancangan usaha siswa SMA dan SMK melalui Pameran
Satlantas Polres Gunungkidul memeriksa tutup tangki BBM truk untuk mencegah tumpahan solar dan risiko kecelakaan di jalur Jogja-Wonosari.