Vaksin Covid-19 Kini Berbayar, Ini Daftar yang Bisa Dapat Gratis

Reyhan Fernanda Fajarihza
Reyhan Fernanda Fajarihza Selasa, 02 Januari 2024 09:37 WIB
Vaksin Covid-19 Kini Berbayar, Ini Daftar yang Bisa Dapat Gratis

Ilustrasi vaksinasi Covid-19 di Sleman beberapa waktu lalu. dok/Harian Jogja

Harianjogja.com, JAKARTA–Mulai 1 Januari 2024, vaksinasi Covid-19 untuk masyarakat Indonesia tidak lagi gratis. Namun Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menyatakan bahwa vaksin Covid-19 tetap gratis untuk kelompok rentan.

Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu mengatakan bahwa kebijakan itu diterapkan meskipun vaksinasi Covid-19 telah masuk menjadi program imunisasi rutin efektif mulai 1 Januari 2024 di seluruh Indonesia.

"Nantinya ada dua kelompok yang menjadi sasaran imunisasi Covid-19 program dan mendapatkan imunisasi Covid-19 gratis," kata Maxi Rondonuwu dalam keterangan tertulis dikutip Senin (1/1/2024).

Maxi melanjutkan, kelompok pertama adalah yang belum pernah menerima vaksin Covid-19 sama sekali, sementara kelompok kedua adalah yang sudah menerima minimal 1 dosis vaksin.

"Baik kelompok pertama maupun kelompok kedua dikhususkan bagi masyarakat lanjut usia, lanjut usia dengan komorbid, dewasa dengan komorbid, tenaga kesehatan yang bertugas di garda terdepan, ibu hamil, serta remaja usia 12 tahun ke atas," ucapnya.

Selain itu, di luar kelompok usia tersebut, seseorang dengan kondisi immunocompromised (orang yang mengalami gangguan sistem imun) kategori sedang hingga berat juga masih bisa mendapatkan vaksin gratis.

BACA JUGA: Harga Tiket Terbaru Wisata Pantai Gunungkidul, Naik Mulai Januari 2024

Izin Edar

Adapun bagi masyarakat yang tidak masuk dalam kriteria di atas, vaksinasi Covid-19 menjadi imunisasi pilihan secara mandiri alias berbayar.

Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Farmalkes HK.02.02/E/2571/2023 tentang Penyediaan Vaksin untuk Pelaksanaan Vaksin Covid-19 Pilihan, vaksin bisa didapatkan di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan yang menyediakan layanan vaksinasi Covid-19.

"Vaksin Covid-19 yang digunakan untuk imunisasi pilihan harus yang sudah memiliki NIE [Nomor Izin Edar] dari BPOM, dan didapatkan dari distributor resmi yang ditunjuk oleh produsen," tuturnya. (Sumber: Bisnis.com)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis.com

Share

Maya Herawati
Maya Herawati Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online