Banyak Jaksa Nakal Kuasai Aset Sitaan, Ini Teguran Burhanuddin
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyoroti aset sitaan yang dikuasai oknum jaksa dan meminta BPA Kejaksaan RI melakukan pembenahan.
Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri./Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan, Selasa (19/12/2023).
Hakim tunggal Imelda Herawati membacakan putusan tersebut pada pukul 15.00 WIB. "Menyatakan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," ujar Hakim Imelda.
Putusan itu menegaskan bahwa penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Adapun, pada persidangan sebelumnya, Polisi membeberkan temuan fakta hukum dalam sejumlah alat bukti, mulai dari saksi hingga beberapa dokumen terkait dengan dugaan pemerasan Firli Bahuri di Kementerian Pertanian (Kementan).
Kabidkum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Putu Putera Sadana menyampaikan beberapa poin kronologi soal kasus pemerasan tersebut. Mulai dari penerbitan surat tugas pada (27/1/2021) untuk mengumpulkan informasi pengadaan sapi di Kementan pada 2019-2020.
Salah satunya, Firli disebut telah meminta Jenderal Polisi Bintang Satu atau Brigjen Anom Wibowo untuk menyampaikan pesan kepada Kapolrestabes Semarang Irwan Anwar agar menghubunginya.
BACA JUGA: Praperadilan Firli Bahuri, Sidang Putusan Disiarkan Live Streaming Sore Ini
Tujuannya, agar Irwan bisa menemani eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo untuk menghadap ke Firli Bahuri.
Lalu, pada (12/2/2021) disebut telah terjadi transaksi Rp800 juta dalam bentuk valas di rumah jalan Kertanegara No.46, Jakarta Selatan. "Terjadi transaksi sebesar Rp800 juta dalam bentuk valas," kata Putu di sidang praperadilan di Jakarta Selatan, dikutip Rabu (13/12/2023).
Yasin Limpo kemudian kembali menghadap dan bertemu Firli di Gelanggang Olahraga (GOR) Tangki, di Tamansari, Jakarta Barat (Jakbar) pada 2 Maret 2022. Dalam pertemuan itu diduga melalui pengawalnya ada penyerahan uang Rp1 miliar ke Firli dari ajudan SYL.
Di sisi lain, kuasa hukum Firli, Ian Iskandar membantah semua transaksi atau aliran dana pemerasan miliaran itu diterima oleh kliennya. Pasalnya barang bukti yang mendasari penersangkaan Firli dalam bentuk kumpulan resi.
"Kami bantah semua. Pak Firli bantah semua itu. Dia tidak pernah memerintahkan atau menerima hasil penukaran valas itu. Dan perlu diklarifikasi yang framing di media mengenai uang 7,4 miliar itu tidak benar itu. Tidak ada itu 7,4 miliar itu. Itu berupa kumpulan resi-resi penukaran uang asing di money changer. Jadi bukan dalam bentuk duit," kata Ian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyoroti aset sitaan yang dikuasai oknum jaksa dan meminta BPA Kejaksaan RI melakukan pembenahan.
Maverick Viñales kembali tampil di MotoGP Catalunya 2026 setelah absen tiga seri akibat operasi bahu.
Tips traveling aman saat gelombang panas agar terhindar dari dehidrasi, heatstroke, dan kelelahan selama liburan.
Oscar Piastri diingatkan agar tidak terburu-buru meninggalkan McLaren meski masuk radar Red Bull Racing.
Konsumsi alkohol berlebihan dapat mengganggu performa seksual, mulai dari sulit ereksi hingga menurunnya sensitivitas tubuh.
Ford mengembangkan teknologi mobil parkir yang bisa bergerak otomatis untuk menghindari tabrakan menggunakan AI dan sensor pintar.