DPD DIY Desak RUU Masyarakat Adat Segera Disahkan, Ini Alasannya
DPD DIY dorong percepatan pengesahan RUU Masyarakat Adat demi kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat adat.
Ilustrasi PNS - Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md memastikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah melakukan kesalahan teknis input undangan terkait aduan seorang lulusan STPDN yang diduga batal dilantik menjadi staf di kementerian tersebut.
Mahfud merespon aduan pengguna X bernama Nyi Maheswari terkait dugaan keterlibatan "orang dalam" di lingkungan Kemendagri. "Saya tadi sudah selesaikan dengan Kemendagri. Itu memang undangannya salah. Yang dilantik di Jakarta itu mereka yang diangkat di pusat. Yang bersangkutan ini, Kurnia, memang diangkat di Kabupaten Rokan Hilir, di Riau sana, sehingga nanti dilantiknya di sana sesuai dengan SKBKN-nya," kata Mahfud melalui rilis video yang diterima di Jakarta, Rabu.
BACA JUGA : Puluhan ASN Sleman Peroleh Promosi dan Rotasi Jabatan
Pada Selasa (12/12), cuitan Nyi Maheswari menjadi viral di media sosial X. Menurut pengguna X tersebut, sang adik yang bernama Harry Kurnia secara tiba-tiba diminta untuk tidak datang ke Jakarta karena sudah digantikan oleh orang lain.
Setelah Maheswari melakukan penelusuran, rupanya orang yang menggantikan posisi sang adik merupakan anak dari seorang pejabat di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau. Maheswari pun meminta keadilan.
Dia mempertanyakan, apakah karena sang adik bukan berasal dari kalangan tertentu sehingga pihak kementerian dapat seenaknya mengganti orang yang akan dilantik.
Merespon permasalahan tersebut, Mahfud memastikan bahwa lulusan Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) itu seharusnya dilantik di Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Pihak Kemendagri melakukan kesalahan administrasi sehingga Kurnia terundang ke Jakarta.
BACA JUGA : Setelah Wajib Ikut Latihan Fisik, PNS di Gunungkidul Diminta Miliki Semangat Korsa
Mahfud menegaskan permasalahan tersebut sudah selesai. Dia juga menekankan bahwa isu tersebut tidak ada kaitannya dengan Pemilu dan murni hanya permasalahan administrasi biasa. Persoalan salah undangan itu, kata Mahfud, juga tak membatalkan ketetapan pihak yang bersangkutan sebagai PNS. "Itu saja. Tidak perlu diributkan lagi. Sudah selesai," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
DPD DIY dorong percepatan pengesahan RUU Masyarakat Adat demi kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat adat.
Persis Solo terdegradasi ke Liga 2 meski menang 3-1. Suporter kecewa, Wali Kota Solo minta tim segera bangkit.
Persib Bandung resmi juara Super League dan cetak hattrick. Bobotoh rayakan kemenangan meriah di Stadion GBLA.
Dua pria ditangkap usai diduga tabrak lari di Solo. Mobil menabrak tiang dan pohon, pelaku sempat diamuk massa.
Lima dosen UPN Jogja disanksi setelah terbukti lakukan pelecehan verbal. Kampus tegaskan komitmen lingkungan bebas kekerasan.
Pemerintah bongkar mafia pangan, dari beras oplosan hingga pupuk palsu. Kerugian rakyat ditaksir puluhan triliun rupiah.